Pemkab Deliserdang dan BBWS Bahas Pemanfaatan Bendungan Lahan Lau Simeme


DELISERDANG (Waspada.id): Pemkab Deliserdang bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Deliserdang membahas rencana pemanfaatan lahan di sekitar Bendungan Lau Simeme untuk kegiatan reboisasi, penanaman pohon, dan pemberdayaan masyarakat, Rabu (21/10/26).
Pembahasan berlangsung dalam rapat di Aula Lau Simeme, Kantor BBWS Sumatera II Medan, yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Delizerdang, Zainal Abidin Hutagalung.
Dalam rapat tersebut, Zainal menekankan bahwa rencana pemanfaatan lahan harus memperhatikan kewenangan pengelola, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil kajian teknis. Hal ini penting mengingat Bendungan Lau Simeme merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang fungsi dan kelestarian kawasannya harus tetap dijaga.
“Jangan sampai kegiatan yang positif ini justru menjadi permasalahan berikutnya, khususnya di lokasi-lokasi hasil dari program strategis nasional. Kita tidak ingin nantinya muncul konflik sosial tambahan,” tegasnya.
Zainal juga meminta LPM Deliserdang berkoordinasi dengan LPM desa dan pemerintah desa setempat agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan sosial di lapangan.

Selain itu, ia menegaskan perlunya kajian teknis untuk menentukan lokasi yang dapat dimanfaatkan, serta jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan dan kelestarian ekosistem bendungan.
“Hal-hal teknis tetap harus dikaji, termasuk wilayah mana yang bisa dimanfaatkan, kondisi lahannya, serta jenis tumbuhan apa yang sesuai. Apakah tanaman yang memiliki nilai produksi atau tanaman kayu, semuanya harus mempertimbangkan kelestarian ekosistem di kawasan bendungan,” jelasnya.
Sekretaris LPM Deliserdang, Irfan Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada BBWS Sumatera II Medan untuk memanfaatkan lahan di sekitar bendungan bagi penanaman pohon dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Lau Simeme BBWS Sumatera II Medan, Maruli Simatupang, mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian ulang dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami dari BBWS Sumatera II Medan akan melakukan kajian ulang, berdiskusi, dan mengambil keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri PUPR agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” paparnya.
Maruli menambahkan, zona sempadan waduk harus dijaga dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan teknis.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Deliserdang, BBWS Sumatera II Medan, dan LPM Deliserdang diharapkan dapat menindaklanjuti usulan pemanfaatan lahan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu fungsi bendungan serta dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.(id.28)
Berita Terkait












































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda