Pemkab Deliserdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan PublikPemkab Deliserdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik

MEDAN (Waspada.id): Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan komitmen Pemkab Deliserdang dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
"Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi,” kata Lom Lom Suwondo usai menghadiri Entry Meeting Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (29/7/26).
Lom Lom berharap, seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi bukan sekadar mengejar angka maupun peringkat, tetapi menjadi instrumen evaluasi dan pembelajaran bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus menjadikan penilaian tersebut sebagai momentum untuk melakukan introspeksi, memperbaiki sistem kerja, memperkuat pengelolaan pengaduan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten.
“Capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik sehingga kualitas pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota maupun instansi pelayanan di Sumatera Utara terus meningkat secara merata,” papar Gubsu Bobby.
Sementara itu, Anggota Perwakilan Ombudsman RI, Safrida Rahmawati Rasahan, menjelaskan bahwa entry meeting merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi bersama sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.
Di tengah efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal, tambahnya, seluruh penyelenggara pelayanan publik tetap dituntut untuk berinovasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik akan dilaksanakan mulai Agustus hingga November 2026. Sedangkan hasil penilaian direncanakan diumumkan pada Desember 2026. Penilaian meliputi empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.(id.28)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda