Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Deliserdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN1 di Sampali

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 - 8.58 PM WIB
Pemkab Deliserdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN1 di Sampali
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti RDP bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/10/26). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

PERCUT SEITUAN (Waspada.id): Pemkab Deliserdang mendukung upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.

Dukungan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/10/26).

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21), serta kuasa hukum warga.

RDP tersebut merupakan pertemuan kelima untuk membahas persoalan lahan seluas sekitar 93 hektare yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam MARWALI-21 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.

Dalam rapat tersebut, Zainal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

“Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zainal.

Ia menambahkan, Pemkab Deliserdang mendukung upaya pencarian penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum. Pemkab juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Sumut dan instansi terkait.

Sementara itu, Komisi A DPRD Sumut merencanakan tindak lanjut dengan menyurati dan menemui Bupati Deliserdang untuk membahas perkembangan upaya legalitas lahan warga yang tergabung dalam MARWALI-21.

Komisi A juga berencana mendatangi BPN Deliserdang dan menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan tersebut.(id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement