Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Deliserdang Perkuat Pengawasan LKS

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026 - 4.55 PM WIB
Pemkab Deliserdang Perkuat Pengawasan LKS
Asisten Administrasi Umum Setdakab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan,memimpin rakor pembinaan LKS di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati setempat, Lubukpakam, Selasa (4/8/26). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memperkuat penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khususnya yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi penataan, pembinaan dan penerbitan LKS yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati setempat, Lubukpakam, Selasa (4/8/26).

Dikesempatan itu, Rudi menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap LKS yang beroperasi di Deliserdang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti pelecehan seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tapi jika tidak ditemukan unsur pidana, langkah yang ditempuh berupa penegakan administrasi terhadap lembaga yang beroperasi tanpa izin.

“LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap panti-panti yang ilegal,” tegasnya.

Rudi mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat cukup banyak LKS yang belum memiliki legalitas lengkap. Karena itu, rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing instansi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penindakan.

Karena itu, Rudi meminta seluruh peserta menyampaikan permasalahan dan hambatan di lapangan, sehingga dapat dirumuskan langkah konkret yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu, kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap LKS yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional,” paparnya.

Rudi berharap, hasil rapat dituangkan dalam notulen yang memuat pembagian tugas seluruh instansi terkait, sehingga langkah penanganan dapat segera dilaksanakan dan kejadian yang berpotensi merugikan anak-anak tidak terulang kembali.

Turut hadir, unsur Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Deliserdang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut dan Dinas P3AP2KB Deliserdang, kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta perwakilan sejumlah camat di Kabupaten Deliserdang.(id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement