Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Humbahas dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 11.10 PM WIB
Pemkab Humbahas dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

HUMBAHAS (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah”.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Tata Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (14/9/2026).

PKS ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan Andri Ivandi G. Munthe, S.ST., selaku pihak kesatu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Resva Panjaitan, S.E., M.M., selaku pihak kedua.

Dalam sambutan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. yang dibacakan Kepala BPKPD Humbahas Resva Panjaitan, disampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara Pemkab Humbang Hasundutan dan Kantor Pertanahan.

Bupati mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap sinergi yang dibangun dapat mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset dan keuangan daerah, serta pelaksanaan tugas di bidang pertanahan secara lebih efektif.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan tertib administrasi, serta mendukung pengelolaan aset dan pendapatan daerah secara lebih baik, sehingga memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutannya. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement