Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Pemkab Padang Lawas Mulai Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 9.13 PM WIB
Pemkab Padang Lawas Mulai Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

PADANG LAWAS (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mulai mempersiapkan tahapan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Persiapan tersebut ditandai dengan pembukaan Briefing Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si., di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam upaya penataan kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas. Selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, program tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan.

Pemkab Padang Lawas Mulai Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Harjusli Fahri Siregar, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan PPTPKH.

"Melalui inventarisasi dan verifikasi ini, kita ingin memastikan data penguasaan tanah masyarakat terpetakan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah langkah untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menata kawasan hutan secara berkelanjutan," ujar Harjusli membacakan sambutan Bupati.

Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan PPTPKH sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten, Tim Terpadu, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.

Pemkab Padang Lawas Mulai Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Karena itu, Asisten I berpesan kepada seluruh peserta briefing, khususnya para camat, kepala desa, dan tim lapangan, agar mengikuti kegiatan dengan serius, memahami mekanisme serta tahapan verifikasi, dan aktif membantu proses pendataan di lapangan.

"Berikan data yang benar dan apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. PPTPKH ini bukan untuk merugikan masyarakat, justru untuk melindungi hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Harjusli juga berharap melalui briefing tersebut seluruh tim memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi di lapangan dapat berjalan tertib, objektif, dan tepat sasaran.

Pemkab Padang Lawas Mulai Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Kegiatan ini diikuti staf ahli Bupati, Tim PPTPKH Kabupaten Padang Lawas, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Padang Lawas, serta unsur terkait lainnya.

Dengan dibukanya briefing tersebut, tahapan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Kabupaten Padang Lawas selanjutnya siap dilaksanakan di lapangan. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement