Pemkab Padang Lawas Mulai Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan


PADANG LAWAS (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mulai mempersiapkan tahapan inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Persiapan tersebut ditandai dengan pembukaan Briefing Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si., di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam upaya penataan kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas. Selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, program tersebut juga bertujuan menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Harjusli Fahri Siregar, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan PPTPKH.
"Melalui inventarisasi dan verifikasi ini, kita ingin memastikan data penguasaan tanah masyarakat terpetakan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah langkah untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menata kawasan hutan secara berkelanjutan," ujar Harjusli membacakan sambutan Bupati.
Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan PPTPKH sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten, Tim Terpadu, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.

Karena itu, Asisten I berpesan kepada seluruh peserta briefing, khususnya para camat, kepala desa, dan tim lapangan, agar mengikuti kegiatan dengan serius, memahami mekanisme serta tahapan verifikasi, dan aktif membantu proses pendataan di lapangan.
"Berikan data yang benar dan apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. PPTPKH ini bukan untuk merugikan masyarakat, justru untuk melindungi hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Harjusli juga berharap melalui briefing tersebut seluruh tim memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi di lapangan dapat berjalan tertib, objektif, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini diikuti staf ahli Bupati, Tim PPTPKH Kabupaten Padang Lawas, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Padang Lawas, serta unsur terkait lainnya.
Dengan dibukanya briefing tersebut, tahapan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Kabupaten Padang Lawas selanjutnya siap dilaksanakan di lapangan. [***]
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda