Pemkab Padanglawas dan Kejari Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

PADANGLAWAS (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Padanglawas bersama Kejaksaan Negeri Padanglawas menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf serta Kesepakatan Bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), di Aula Kantor Bupati Padanglawas, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan dilakukan Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Kepala Kantor Pertanahan Padanglawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Padanglawas, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Padanglawas.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan dua agenda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus memperkuat pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Padanglawas.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan dua agenda penting sekaligus, tentang kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf dan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN,” ujar Bupati.

Menurutnya, tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan diselamatkan. Berdasarkan data yang ada, masih banyak tanah wakaf di Padanglawas yang belum bersertifikat sehingga rawan sengketa dan alih fungsi.
Bupati berharap pada 2026 sertifikasi tanah wakaf di Padanglawas dapat mencapai 200 sertifikat.
“Oleh karena itu, melalui MoU ini kita berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Target kita tidak ada lagi tanah wakaf di Padanglawas yang tidak bersertifikat. Tujuannya agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum, bisa dimanfaatkan untuk masjid, madrasah, dan kepentingan umat, serta tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Terkait kesepakatan penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN, Bupati menyebut kerja sama tersebut menjadi payung hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin ASN bekerja dengan tenang, tidak ragu, dan tidak takut. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, setiap kebijakan, aset, dan keuangan daerah akan kita kawal bersama agar bersih dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, kedua kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi pemerintah, penegak hukum, dan tokoh agama untuk membangun Padanglawas yang maju, religius, dan tertib hukum.
“Saya titip kepada OPD terkait, Kemenag, dan BPN supaya segera ditindaklanjuti di lapangan. Jangan berhenti di atas kertas. Dan kepada Bapak Kajari, terima kasih atas dukungan dan komitmennya,” tutup Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Hasbi Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan melalui MoU tersebut Kejaksaan Negeri Padanglawas siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Padanglawas.
“Semoga dengan adanya MoU ini dapat menghilangkan keraguan ASN dalam bekerja. Jangan sampai program yang baik untuk masyarakat terhambat karena takut bersinggungan dengan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Padanglawas berkomitmen bersikap profesional dan independen serta tidak mencampuri kewenangan teknis OPD.
“Kami hadir sebagai mitra, bukan pengawas yang menakutkan,” tutupnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis oleh Bupati Padanglawas bersama instansi terkait. Penyerahan tersebut sejalan dengan penyampaian Kepala BPN bahwa dari 100 sertifikat tanah wakaf yang didaftarkan pada 2026, sebanyak 99 sertifikat telah selesai. [***]



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda