Pemkab Padanglawas dan PN Sibuhuan Sepakati Sidang di Luar Gedung Pengadilan


PADANGLAWAS (Waspada.id): Masyarakat di 17 kecamatan di Kabupaten Padanglawas akan lebih mudah mengakses layanan peradilan melalui program sidang di luar gedung pengadilan. Program ini diharapkan dapat memangkas kendala jarak, waktu, dan biaya perjalanan, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas dan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Penandatanganan dilakukan Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., dan Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H., di ruang rapat PN Sibuhuan, Rabu (4/11/2026).
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si., staf ahli bupati, jajaran PN Sibuhuan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Padanglawas menyampaikan apresiasi kepada PN Sibuhuan atas inisiatif menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi positif antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia berharap keadilan tidak hanya menjadi prinsip dalam hukum, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat melalui layanan yang mudah dijangkau.
Bupati menjelaskan, luasnya wilayah Kabupaten Padanglawas yang mencakup 17 kecamatan menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan, terutama terkait jarak, waktu, dan biaya perjalanan menuju gedung pengadilan.
"Melalui sidang di luar gedung pengadilan, hambatan tersebut diharapkan dapat dikurangi sehingga masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, memperoleh akses keadilan secara lebih mudah dan terjangkau. Inilah langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan yang inklusif agar setiap masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Untuk mendukung kelancaran program tersebut, Bupati meminta para camat se-Kabupaten Padanglawas aktif menyosialisasikan jadwal persidangan serta mengoordinasikan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta memastikan tindak lanjut putusan pengadilan dapat diproses secara cepat, tepat, dan terintegrasi tanpa prosedur berbelit-belit. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah mendukung pelaksanaan program tersebut dengan memfasilitasi tempat dan sarana prasarana yang memadai serta membangun kolaborasi efektif dengan PN Sibuhuan.
"Mari kita jadikan kerja sama ini sebagai langkah berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat, responsif, dan merata bagi seluruh masyarakat Padanglawas," ajaknya.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan pesan adat, "Tano Adat Digomgom Ibadat, Luruskan Niat, Teruslah Bermanfaat menuju Kabupaten Padanglawas Maju."

Sementara itu, Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen Pemkab Padanglawas dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merupakan amanat Mahkamah Agung untuk menghadirkan akses keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan.
Rocky berharap kolaborasi dengan Pemkab Padanglawas, khususnya dukungan fasilitas dari pihak kecamatan dan Dinas Dukcapil, dapat berjalan secara berkesinambungan. Dengan begitu, setiap pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dapat berlangsung tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. [***]
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda