Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Pemkab Sergai Benahi Pengelolaan Aset Daerah

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 9.25 PM WIB
Pemkab Sergai Benahi Pengelolaan Aset Daerah
Sekda Sergai Suwanto membacakan jawaban Pemerintah dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda R.APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu sore (4/11).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SERGAI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berencana membenahi pengelolaan aset daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembenahan itu meliputi pendataan, kejelasan dokumen kepemilikan hingga pemanfaatan aset yang belum digunakan.

Jawaban Bupati tersebut dibacakan Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Sergai terhadap Ranperda perubahan perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (4/11/2026) sore.

Ia menyebut perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan pengelolaan aset daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah juga ingin memastikan aset daerah tercatat dengan baik dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan.

Menanggapi sejumlah persoalan disampaikan fraksi-fraksi DPRD, di antaranya penertiban administrasi, percepatan sertifikasi aset, penyelesaian dokumen kepemilikan, serta pengawasan terhadap pemanfaatan barang milik daerah.

" Pemkab Sergai terus melakukan pendataan dan pembenahan administrasi aset. Pemkab Sergai juga berupaya melengkapi surat dan sertifikat kepemilikan aset yang selama ini belum tuntas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Pemkab Sergai Benahi Pengelolaan Aset Daerah

Irwanto komisi 1 DPRD Sergai menyerahkan hasil pandangan fraksi di sidang paripurna, Rabu (4/11). Waspada.id/Ist

Menurutnya, Pemerintah daerah juga mendorong agar aset yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan secara produktif dan transparan. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah penyewaan aset melalui prosedur sesuai ketentuan, jelas Suwanto saat membacakan jawaban pemerintah.

Ia menjelaskan, penyewaan aset harus melalui penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai sewa ditetapkan, penyewa melakukan pembayaran langsung ke kas umum daerah.

Selain pembenahan administrasi lanjutnya, Pemkab Sergai juga akan meningkatkan sistem pendataan aset. Saat ini, pencatatan barang milik daerah sudah menggunakan aplikasi SIMDA BMD. Ke depan, aplikasi tersebut akan dikembangkan agar pendataan aset daerah lebih mudah dan tertata.

Sementara, Pemerintah daerah juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap petugas pengelola aset agar pencatatan dan pemanfaatannya berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Sergai, yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah, telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut.

Ketujuh fraksi mendukung perubahan perda sekaligus meminta pemerintah membenahi pendataan, kepemilikan, dan pemanfaatan aset daerah. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement