Pemkab Sergai Perkuat Pengawasan Dana BOSP 2026


SERGAI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) memperkuat pengawasan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 melalui audit kepatuhan yang dilaksanakan Inspektorat Sergai.
Kegiatan diawali dengan entry meeting di Aula Sultan Serdang, Sei Rampah, Selasa (13/10/2026).
Bupati Sergai Darma Wijaya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Suwanto Nasution, Inspektur Sergai Johan Sinaga, serta jajaran Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sergai.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekdakab, ditegaskan bahwa dana BOSP harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Penggunaannya harus mendukung operasional sekolah serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.
“Pengelolaan dana BOSP tidak boleh hanya berorientasi pada terserapnya anggaran, tetapi harus memastikan bahwa setiap penggunaan dana memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan peningkatan mutu layanan pendidikan,” tegasnya.
Suwanto mengatakan, audit kepatuhan tidak hanya bertujuan memeriksa penggunaan anggaran, tetapi juga mengevaluasi pengelolaan dana dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki.

Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga. Waspada.id/Ist
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir masih terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun tidak signifikan. Temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, lanjutnya meliputi administrasi, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban belanja, pembayaran pajak, pencatatan aset, serta pelaporan keuangan.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOSP juga diminta memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Sementara, Kepala Inspektorat Sergai Johan Sinaga menjelaskan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Inspektorat Sergai, pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOSP Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung selama 17 hari, dalam periode 8–30 Oktober 2026.

Pemkab Sergai meminta Dinas Pendidikan mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan tepat waktu serta berkoordinasi dengan satuan pendidikan yang menjadi objek audit.
" Melalui pemeriksaan ini, pengelolaan dana BOSP diharapkan semakin tertib dan transparan sehingga anggaran pendidikan digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peserta didik," tukasnya. (bs)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda