Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama JenisPemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah administratif terhadap Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran syariat Islam.
FD diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan karena FD juga diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Dari sisi kepegawaian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai PP 94 Tahun 2021, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026.
Untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat selama FD menjalani proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian.
Emila mengatakan Wali Kota Banda Aceh telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang akan diketuai Sekda Kota Banda Aceh.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, dalam konferensi pers di Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran syariat Islam yang diduga melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Selasa (18/7). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Tim tersebut nantinya melakukan pemeriksaan dari sisi kepegawaian setelah proses hukum berjalan. Pemko juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, menegaskan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Pemko dalam menerapkan syariat Islam tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Menurutnya, siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat di wilayah Banda Aceh akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang tinggi dalam penegakan syariat Islam. Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Bachtiar.
Ia mengatakan FD tidak hanya menghadapi proses hukum berdasarkan qanun jinayat, tetapi juga pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin ASN.
Pemko, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menentukan tindakan kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Emila menambahkan, karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat, terdapat sejumlah kemungkinan sanksi kepegawaian yang dapat diterapkan. Namun, keputusan mengenai sanksi akhir belum ditetapkan.
“Pemberhentian sementara ini bukan merupakan sanksi akhir. Untuk selanjutnya kita menunggu hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan,” ujarnya. (Hulwa)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda