Pemko Gunungsitoli Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi, Persiapkan Pilkades Serentak 2027


GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penyempurnaan regulasi pemerintahan desa.
Kesiapan tahapan pelaksanaan, kepastian hukum, dan keselarasan aturan menjadi bagian penting untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades yang tertib, demokratis, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, saat mewakili Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/10).
Jawaban tersebut berkaitan dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sependapat dengan berbagai pandangan fraksi mengenai pentingnya penyempurnaan regulasi agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyelarasan ini diperlukan untuk memperjelas pengaturan, menghindari multitafsir, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Persiapan Pilkades Serentak 2027
Terkait rencana Pilkades serentak tahun 2027, Pemerintah Kota Gunungsitoli mempersiapkan berbagai tahapan pelaksanaan, mulai dari penyusunan jadwal, pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, penyediaan anggaran, sosialisasi, hingga pembinaan dan pengawasan.
Pelaksanaan Pilkades akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mendukung kesiapan tersebut, Pemerintah Kota juga akan menyiapkan peraturan kepala daerah dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
Dalam jawaban yang disampaikan, dijelaskan bahwa anggaran untuk tahapan Pilkades serentak tahun 2027 telah disusun dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli. Pelaksanaannya juga perlu memenuhi ketentuan terkait persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Penyempurnaan Regulasi Pemerintahan Desa
Selain persiapan Pilkades, penyempurnaan Ranperda mencakup pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta penguatan kedudukan dan fungsi BPD.
Pemerintah Kota Gunungsitoli menekankan pentingnya regulasi yang jelas, objektif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Berbagai substansi lainnya, termasuk mekanisme pelaksanaan Pilkades dan pengaturan terkait kelembagaan desa, akan didalami lebih lanjut bersama DPRD. Pembahasan ini juga menjadi ruang untuk mencermati masukan fraksi-fraksi sehingga ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terkait Ranperda tentang BPD, Pemerintah Kota sependapat dengan pentingnya memperkuat kedudukan, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban BPD. Penguatan tersebut diharapkan mendukung hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa, dengan tetap menghormati fungsi serta tanggung jawab masing-masing.
Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi atas masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD. Materi yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap regulasi pemerintahan desa yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendukung persiapan Pilkades serentak tahun 2027 yang tertib, demokratis, dan akuntabel. (id59)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda