Breaking News
Memuat breaking news...

Pemko Medan Desak Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 11.11 AM WIB
Pemko Medan Desak Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak agar serius merealisasikan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di kawasan Medan Utara.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, dalam rapat evaluasi triwulan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (7/9):

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kawasan Medan Utara masih minim ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat, baik berupa taman, taman bermain maupun fasilitas lapangan, Tempat Pemakaman Umum.

Menurutnya, pembangunan kota tidak cukup hanya berorientasi pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Ketersediaan ruang terbuka yang layak juga menjadi kebutuhan penting masyarakat, terutama untuk aktivitas olahraga, bermain dan interaksi sosial.

"Medan Utara ini masih sangat minim ruang terbuka seperti taman bermain, lapangan dan fasilitas publik lainnya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan segera direalisasikan," tegas Zulham.

Ia meminta Pemko Medan melakukan pemetaan dan perencanaan yang lebih konkret agar pemanfaatan ruang terbuka di kawasan Medan Utara dapat segera diwujudkan dan dirasakan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Zulham juga menyinggung persoalan pembebasan lahan untuk kebutuhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Ia mempertanyakan informasi terkait masih adanya lahan masyarakat yang disebut belum menerima pembayaran.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, S.T., M.Si menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk TPA Terjun seluas 4,98 hektare telah dilakukan pembayarannya.Kemudian ada pembebasan lahan seluas sekitar 9 hektare yang berdasarkan data kepemilikan merupakan milik PT HBI.

"Kalau ada warga yang mengaku memiliki lahan tersebut, kami juga bingung karena berdasarkan data yang ada, semuanya milik HBI," ujar Kadis DLH.

Dengan demikian, total lahan yang berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun tersebut mencapai hampir 14 hektare.

Terkait persoalan ini, Zulham menegaskan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan sekaligus meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Saya langsung ke lokasi. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti, karena ada pengakuan warga yang lahannya belum dibayar," katanya.

Zulham berharap seluruh proses pengadaan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Menurutnya, penataan kawasan Medan Utara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau sekaligus menyelesaikan persoalan lahan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan persampahan.

"Yang terpenting, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas. Penataan lingkungan, ruang terbuka dan pengelolaan sampah harus berjalan beriringan," pungkasnya. (Wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement