Breaking News
Memuat breaking news...

Pemko Medan Usul Keringanan Pajak, Integrasi Data Transaksi Wajib Pajak

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 2.41 PM WIB
Pemko Medan Usul Keringanan Pajak, Integrasi Data Transaksi Wajib Pajak
Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (8/9) Waspada.id/ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Pemwrintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan sejumlah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pajak serta integrasi sistem transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (8/9).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi serta anggota DPRD Medan.

Rico mengatakan, perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berdasarkan surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda tertanggal 16 September 2025.

“Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” katanya.

Keringanan Pajak

Salah satu usulan baru yakni penambahan ketentuan Pasal 91 mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan. Kebijakan tersebut dimaksudkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak, dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan objek pajak maupun retribusi.

"Pemko juga mengusulkan penambahan ketentuan Pasal 100 yang mengatur mekanisme permintaan data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi usaha," ucap Rico Waas.

Selain itu, Pemko mengusulkan kewenangan menghubungkan sistem transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi pemerintah daerah. Mekanisme tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Dilanjutkan Rico Waas, perubahan juga mencakup retribusi jasa umum dan jasa usaha. Untuk retribusi jasa umum, Pemko mengusulkan penyesuaian tarif pelayanan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan retribusi jasa usaha, antara lain diusulkan penambahan objek tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga.

Untuk pemakaian lahan/tanah di Taman Cadika sebagai kantin/food court, tarif yang diusulkan sebesar Rp7.000 per meter persegi per bulan. Pemko juga mengusulkan sejumlah tarif layanan baru pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, yakni truck crane 3 ton Rp600.000 per hari sekali pakai, truck crane 10 ton Rp800.000, mobil tenaga kapasitas 30 meter Rp2 juta dan dump truck Rp300.000 per hari sekali pakai.

Sementara pada BLUD RSUD Dr Pirngadi, diusulkan penambahan layanan penggunaan ambulans medik luar daerah dengan tambahan biaya Rp10.000 per kilometer. Layanan tersebut juga dilengkapi tim terpadu yang terdiri dari dokter dan tenaga perawat.

Selain usulan baru, Pemko menyesuaikan sejumlah ketentuan berdasarkan evaluasi pemerintah pusat. Di antaranya menghapus ketentuan Pasal 45 tentang objek opsen PKB dan Pasal 50 tentang objek opsen BBNKB karena dinilai merupakan pengulangan ketentuan Pasal 4.

Tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan juga disesuaikan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan, termasuk penyesuaian layanan pada Labkesda, RSUD Dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar.

Pemko juga mencantumkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menyesuaikan tabel indeks terintegrasi retribusi perizinan tertentu atas bangunan gedung dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Rico berharap perubahan Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyempurnakan pengaturan pajak dan retribusi daerah sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan Kota Medan.

“Dengan semangat yang sama, kita terus bersinergi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat dilaksanakan dalam mencapai Kota Medan yang inklusif, maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.(wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement