Breaking News
Memuat breaking news...

Pemko Pematangsiantar Dukung Percepatan Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 10.34 PM WIB
Pemko Pematangsiantar Dukung Percepatan Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. (Waspada.id/Diskominfosiantar)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Komitmen itu ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota Herlina di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/8/2026).

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan legalitas tanah wakaf. Kapastian hukum menjadi bagian penting untuk menjaga niat mulia para pewakif agar aset yang telah diwakafkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI merupakan representasi negara yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi. Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf.

Dengan kepastian hukum, kata Bobby, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebagai amal jariyah bagi para pewakaf.

Bobby berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut.

Muhibuddin bilang, percepatan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.

Dia sebut, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang di antaranya yang telah memiliki sertifikat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Herlina berharap melalui kerja sama Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait dapat berperan aktif mempercepat legalisasi tanah wakaf. "Dengan demikian aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," katanya. (Ata)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement