Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan. Rangkaian penyusunan RPB dimulai melalui rapat persiapan pada 6 Agustus 2026. Dilanjutkan dengan Konsultasi Publik pada 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir pada 4 September 2026, hingga FGD Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.
Proses tersebut melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan penanggulangan bencana benar-benar sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan Pematangsiantar. Rangkaian penyusunan RPB ini sekaligus untuk mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Angkatan 12.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan RPB dan RAD-PRB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan akan diterjemahkan melalui aktivitas, target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.
Dengan demikian, kata dia, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Pada saat yang sama, Pemko Pematangsiantar juga sedang mempersiapkan Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pasca bencana. (Ata)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda