Pemuda 25 Tahun Jadi Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

MEDAN (Waspada.id): Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kab. Deliserdang, Sabtu (12/9) dini hari. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (18/9) pagi mengatakan, pelaku yakni AO, 25, warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kec.Patumbak, Kab. Deliserdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.
Personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kec.Patumbak, Kab.Deliserdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pelaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara modus operandi mereka,” pungkas Rafli.(id88)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda