Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga


MEDAN (Waspada.id): Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara langsung mendapat sambutan masyarakat. Sejumlah kantor Samsat dipadati wajib pajak pada hari pertama pelaksanaan program, Senin (2/11).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Keringanan yang diberikan antara lain penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh dendanya.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, menghapus pajak progresif, serta membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Sutan menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan program di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Menurutnya, program pemutihan berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Sumatera Utara.
Meski belum menyampaikan angka pasti wajib pajak yang telah memanfaatkan program pada hari pertama, ia menilai antusiasme masyarakat cukup tinggi.
Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pemutihan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Fitri mengaku memperoleh informasi program tersebut melalui media sosial dan teman-temannya.
Program pemutihan PKB dijadwalkan berlangsung hingga 30 November 2026. Bapenda Sumut mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. (HUMAS DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda