Breaking News
Memuat breaking news...

Penasihat Hukum Bantah David Chandra Akui Melakukan Pembunuhan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 10.00 PM WIB
Penasihat Hukum Bantah David Chandra Akui Melakukan Pembunuhan
Penasihat hukum David Chandra, Jonen Naibaho SH (kiri) didampingi Suwandi SH MH dari Law Office DH & Associates.Waspada.id/Fes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Tim penasihat hukum David Chandra membantah pemberitaan yang menyebut kliennya mengakui melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan penyekapan terhadap Lina, seorang guru zumba di Kota Medan yang meninggal dunia dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum David Chandra, Jonen Naibaho SH, didampingi Suwandi SH MH dari Law Office DH & Associates, menegaskan David tidak pernah mengakui perbuatan yang didakwakan, baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun selama dalam persidangan.

“Klien kami dengan tegas menjelaskan bahwa klien kami tidak pernah mengakui Melakukan Penganiayaan dan penyekapan baik dalam BAP dan juga di dalam persidangan, klien kami tidak ada mengakui melakukan perbuatan tersebut,” kata Jonen kepada wartawan, Rabu (28/10) malam.

Jonen meminta media tidak menyajikan pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah David telah mengakui melakukan tindak pidana tersebut. "Karena klien kami tidak pernah mengakuinya, karena Klien kami tidak ada melakukan itu," tegasnya.

Menurutnya, perkara itu masih berproses melalui upaya hukum kasasi sehingga harus tetap mengedepankan fakta dan proses hukum.

Terkait kematian Lina, Jonen merujuk hasil visum et repertum dan autopsi yang menurut penjelasannya, menyebut korban mengalami mati lemas akibat perdarahan pada rongga kepala yang disebabkan trauma benda tumpul dan ditemukan zat narkotika dalam urine dan lambung korban.

“Jadi, jangan terlalu melebar dengan selalu memberitakan bahwa klien kami melakukan penyekapan, penganiaayaan dan pembunuhan atau mengakui perbuatan tersebut. Itu tidak pernah di akui,” ujarnya.

Jonen juga menyoroti rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah David yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyebut, berdasarkan rekaman CCTV yang telah dilihatnya, Lina sempat berada di kamar mandi sebelum kondisinya menurun dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Kalau kita lihat CCTV itu, tidak ada yang namanya melakukan penganiayaan. Setelah itu, Lina tiba-tiba drop ke luar dari kamar mandi, lalu dilarikan ke rumah sakit. Di rumah sakit masih dilakukan pertolongan, cuma meninggal lebih kurang 30 menit,” katanya.

Menurut Jonen, pertengkaran antara David dan Lina memang terjadi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan David, perselisihan tersebut dipicu keberatan David karena Lina mengonsumsi narkotika di kamar rumahnya.

"Klien kami selalu marah kok Lina ketahuan mengkomsumsi narkoba," ujarnya.

Jonen juga membantah anggapan bahwa David turut mengonsumsi narkotika. Ia menyatakan kliennya telah menjalani tes urine sebanyak tiga kali oleh Polrestabes Medan dan seluruh hasilnya negatif.

“Kalau ada yang mengatakan sama-sama mengonsumsi narkoba, itu jelas kami bantah karena memang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.

Saat ini, kata Jonen, masih dalam tahapan kasasi atas perkara yang menjerat David. Ia berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) kembali mencermati seluruh alat bukti, terutama rekaman CCTV yang menurutnya dapat memberikan gambaran mengenai kejadian sebelum Lina meninggal dunia.

“Kami berharap hakim di Mahkamah Agung melihat lagi barang bukti CCTV, melihat dengan jelas bagaimana yang dituduhkan melakukan pembunuhan itu, supaya terang benderang bahwa sebenarnya tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan JPU dan penasihat hukum David. Melalui Putusan Nomor 2181/PID/2026/PT MDN, majelis hakim mengurangi hukuman David dari 12 tahun 6 bulan menjadi sembilan tahun penjara.

Dan semoga nantinya dalam putusan kasasi klien kami mendapat Keadilan yang seadial adilnya. Kami berharap majelis hakim di tingkat kasasi kembali memeriksa fakta persidangan dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, dalam menilai perkara tersebut.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement