Pencuri Outdoor AC Telkomsel Diringkus

BATUBARA (Waspada.id): MA, 26, warga Kec. Tanjung Tiram, meringkuk di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Talawi setelah diduga mencuri aset milik PT Telkomsel.
Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba menjelaskan, Polsek Talawi telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu (16/9).
Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.
Petugas kemudian mengejar dan mengepung pelaku yang masih berada di sekitar lokasi hingga berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter.
Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana. (Id43)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda