Penegakan Supremasi Hukum Kasus Aneh di Polres Aceh TamiangPenegakan Supremasi Hukum Kasus Aneh di Polres Aceh Tamiang

Kasus ini terjadi pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 di Kampung Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Namun, sudah hampir setahun kasus ini belum juga mampu ditangani hingga tuntas oleh aparat penyidik di Polres Aceh Tamiang.
Berdasarkan penelusuran Waspada.id, dalam kasus ini terdapat dua pihak yang saling bertikai dan saling membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang sejak September 2025.
Informasi yang dihimpun Waspada.id, laporan pertama berasal dari pihak keluarga W yang berdomisili di Kampung Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, yang melaporkan pihak keluarga Dev yang juga penduduk Kampung Paya Bedi.
Pihak keluarga W melaporkan pihak keluarga Dev pada tanggal 1 September 2025. Pihak keluarga W menuduh keluarga Dev diduga melakukan penyerbuan ke rumah dan melakukan pengeroyokan di kediaman orang tua W.
Sebagai tindak lanjut laporan keluarga W, tiga orang dari keluarga Dev ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Tamiang, yaitu yang berinisial Deb, Der, dan Dev pada tanggal 2 September 2025. Aparat penyidik Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penahanan terhadap Deb dan Der, sedangkan Dev dikenakan kewajiban melapor karena saat itu Dev masih berstatus siswa atau masih bersekolah.
Dari pihak keluarga Dev juga membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Tamiang pada tanggal 2 September 2025 karena merasa dikeroyok oleh pihak keluarga W pada 31 Agustus 2025. Namun, pihak Polres Aceh Tamiang tidak langsung menetapkan W sebagai tersangka dan tidak melakukan penahanan terhadap W.
Menurut bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/121/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tamiang tanggal 2 September 2025, Debby Rinaldi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 22.30 WIB, dengan terlapor W dan kawan-kawan.
Adapun kronologis kejadian berawal pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2025, adik terlapor berinisial A sedang melakukan siaran langsung di TikTok dan terdapat komentar yang tidak menyenangkan. A kemudian menyebutkan bahwa yang berkomentar tersebut adalah tetangganya, lalu ia berkata: "Rumahnya pagar kayu banyak tanamannya, bapaknya lagi sakit sekarat mau mati, kalau sepeda motor cuma dua matic tidak usah pamer, lebih baik kamu bantu ibumu berjualan."
Masih menurut isi Surat Tanda Penerimaan Laporan, saat itu ternyata adik pelapor sedang menonton siaran langsung tersebut dan merasa bahwa ucapan A itu ditujukan kepada keluarganya sendiri.
Kemudian pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 sekira pukul 22.15 WIB, adik pelapor beserta dua saudara perempuannya dan saksi Desi mendatangi terlapor untuk menanyakan maksud ucapan adik terlapor di siaran langsung TikTok tersebut.
Sesampainya di rumah terlapor, mereka bertemu terlapor Don. Don kemudian menanyakan maksud kedatangan mereka. Adik pelapor menjawab ingin menjelaskan tentang ucapan adik terlapor yang menyangkut keluarganya. Terlapor Don meminta agar A dipanggil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selang beberapa menit A tiba, namun ia menyatakan bahwa perkataannya bukan ditujukan kepada keluarga pelapor. Ketika ditanya siapa sebenarnya yang dimaksud, A tidak mampu menjawab. Tak lama kemudian ibu terlapor tiba dan menyuruh adik pelapor serta rombongannya pulang, sekaligus menyuruh A masuk ke dalam rumah. Terlapor Don sempat menegur ibunya, namun ibu terlapor tetap memaksa A masuk ke dalam rumah.
Melihat hal itu, adik pelapor meminta A keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tiba-tiba terlapor W keluar dari dalam rumah dan menunjuk ke arah adik pelapor sembari berkata: "Kau Dev, masuk ke rumah, dari tadi saya perhatikan gerak-gerikmu." Merasa tertantang, adik pelapor pun ikut masuk ke dalam rumah saat pintu hendak ditutup, namun pintu ditahan oleh saudara perempuannya sehingga mereka tetap masuk ke dalam kediaman.
Di dalam rumah, saudara adik pelapor bernama Desty didorong oleh terlapor W hingga membentur tembok. Saat itu korban Dev tiba di depan rumah dan melihat kakaknya didorong, ia lalu berseru: "Hei, jangan kasar terhadap perempuan itu, itu kakak saya!"
Mendengar hal itu, terlapor W langsung menghampiri korban Dev, mendorongnya hingga terjatuh, lalu menendang bagian rusuk kanan dan memukul punggung korban. Saat menendang Dev, kaki W juga mengenai Dessy sehingga ia terjatuh ke dalam parit.
Tak lama kemudian datang korban Debby, lalu terlapor W, Don, dan Kah langsung memukul korban Debby di bagian kepala, badan, pinggang, dan kaki. Terakhir datang terlapor Rob yang langsung mencekik adik korban yang bernama Devvy, hingga akhirnya warga yang melerai kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, pihak korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tamiang.
Meski demikian, pihak Polres Aceh Tamiang baru menetapkan W sebagai tersangka pada tanggal 10 Juli 2026, namun tidak melakukan penahanan terhadap W.
"Berbeda perlakuan aparat penyidik terhadap klien saya. Sehari setelah dilaporkan, klien saya langsung dijadikan tersangka dan ditahan selama 60 hari, sedangkan satu orang lainnya hanya wajib lapor," ungkap Viski Umar Hajir Nasution, SH., MH., selaku kuasa hukum korban Debby saat dikonfirmasi Waspada.id melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026) sore.
Menurut Viski, penyidik seharusnya tidak bersikap pilih kasih dalam mengusut kasus ini. Pasalnya, alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta fakta kejadian di kedua laporan adalah sama.
"Apa yang sebenarnya terjadi dalam penegakan hukum di Polres Aceh Tamiang?" ujar Viski mempertanyakan.
Ia menambahkan, kliennya justru ditahan hingga 60 hari namun kemudian dilepaskan karena berkas perkara belum lengkap atau belum memenuhi syarat P21, padahal masa penahanan sudah terlewati.
"Saya memohon agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Klien saya dilaporkan tanggal 1 September 2025, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan keesokan harinya. Sementara W yang dilaporkan tanggal 2 September 2025, baru ditetapkan tersangka tanggal 10 Juli 2026 dan tidak ditahan," tegas Viski.
Sementara itu, kuasa hukum W, Mohd Assad, SH., M.IP., ketika dihubungi Waspada.id pada tanggal 24 Juli 2026 untuk dimintai salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan kliennya, hingga tanggal 27 Juli 2026 belum menyerahkan dokumen tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (27/7/2026) nomornya tidak aktif. Melalui pesan WhatsApp pun hingga kini belum memberikan tanggapan meskipun pesan telah terbaca.
Muhammad Hanafiah































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda