Breaking News
Memuat breaking news...

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 September 2026 - 7.56 AM WIB
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kontribusi terhadap pendapatan negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu/DJP) mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE, yang mencapai Rp44,05 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak aset kripto tercatat Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,75 triliun.

277 Pelaku PMSE Ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menuturkan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

"Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Inge, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (17/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total penerimaannya mencapai Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026 hingga Agustus.

Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto tercatat mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Adapun penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Pajak Fintech Sumbang Rp5,28 Triliun

Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas:

PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun.

PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar.

PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.


Pajak SIPP Capai Rp5,75 Triliun

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari sektor ini telah mencapai Rp5,75 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

DJP berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan dalam sistem perpajakan.

"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tutur Inge Diana Rismawanti. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement