Penerimaan Premi Industri Asuransi Umum Turun 2,5 Persen, Meski Aset Tumbuh 5,1 Persen


JAKARTA (Waspada.id): Penerimaan premi industri asuransi umum Indonesia tercatat mengalami penurunan hingga 2,5 persen secara tahunan (year on year/yoy), meskipun asetnya tumbuh 5,1 persen menjadi Rp 270,4 triliun hingga triwulan II-2026.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai, sebetulnya industri asuransi umum menunjukkan perkembangan kinerja yang positif dengan proses penataan industri asuransi.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi masih menghadapi sejumlah tantangan meskipun secara umum kinerja aset mengalami pertumbuhan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Anggito, salah satu tantangan yang perlu diperhatikan adalah meningkatnya biaya klaim yang kemudian berdampak terhadap kenaikan cadangan klaim perusahaan asuransi.
Di sisi lain, industri asuransi nasional masih menghadapi persoalan struktural berupa rendahnya penetrasi asuransi. Posisi penetrasi asuransi di Indonesia masih berada di bawah 2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Tingkat penetrasi tersebut masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara ASEAN yang menurut LPS pada umumnya telah lebih dahulu menyelenggarakan program penjaminan polis.
Selain penetrasi, tingkat literasi dan inklusi asuransi masyarakat juga masih menjadi tantangan. Berdasarkan survei yang dilakukan LPS, tingkat literasi asuransi tercatat sebesar 42,8 persen, sementara tingkat inklusinya baru mencapai 29,5 persen.
"Angka tersebut menunjukkan masih terbatasnya masyarakat yang menggunakan produk asuransi sebagai bagian dari perlindungan keuangan," jelas Anggito.
Hal ini, sambungnya, menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menempatkan asuransi sebagai prioritas perlindungan dasar.
Anggito menegaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP).
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Untuk itu program penjaminan polis ini merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan kepercayaan atau keyakinan publik dan ini merupakan pekerjaan utama bagi kita semua,” terang Anggito. (Id88)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda