Penertiban Reklame di Tanah Jambo Aye, Pemkab Genjot PAD

ACEH UTARA (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan terhadap qanun terkait pendapatan daerah, khususnya sektor pajak reklame yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat menertibkan reklame di tiga titik yang dinilai melanggar ketentuan. Pelanggaran mencakup komposisi penempatan reklame yang tidak sesuai aturan serta ketidakpatuhan dalam membayar pajak.
“Hari ini kita lakukan penertiban reklame di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ada tiga titik yang kita tertibkan karena melanggar ketentuan, baik dari sisi izin maupun kepatuhan pajak,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar,kepada Waspada.id, Jumat (28/8/2026).
Penertiban tidak hanya menyasar reklame rokok, tetapi juga berbagai jenis reklame lain yang tidak memenuhi syarat perizinan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap reklame memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan. Potensi pelanggaran disebut ada di hampir semua kecamatan, sehingga penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Menurut pemerintah daerah, keberadaan reklame yang tidak tertib bukan hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga berdampak langsung pada berkurangnya PAD. “Kalau tidak ditertibkan, pertama dari segi keindahan kota akan terganggu. Kedua, PAD berkurang. Padahal PAD sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan penertiban ini, Pemkab Aceh Utara berharap penerimaan pajak dari sektor reklame dapat meningkat, sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib dan indah. (id70)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda