Penetapan Dhody Thahir Harus Diuji Secara Objektif


MEDAN (Waspada.id) – Penetapan anggota DPRD Sumut, H. Dhody Thahir, S.E., sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat mendapat sorotan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Teras Ruang Publik. Lembaga bantuan hukum tersebut menilai proses penetapan tersangka harus diuji secara objektif dan tidak menutup kemungkinan ditempuh melalui jalur praperadilan.
Direktur YBH Teras Ruang Publik, Abdul Rizal, S.H., mengatakan pihaknya mencermati sejumlah aspek dalam proses hukum perkara tersebut, mulai dari alat bukti, prosedur pemeriksaan hingga pemenuhan unsur pidana yang disangkakan kepada Dhody Thahir.
“Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang benar. Jangan sampai dilakukan secara tergesa-gesa sehingga menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Abdul Rizal kepada wartawan di Medan, Senin (7/9).
Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026. Ia tersangkut perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Abdul Rizal menilai penyidik harus menguraikan secara jelas perbuatan yang diduga dilakukan, termasuk siapa yang membuat surat, siapa yang menggunakan dan apakah pengguna mengetahui surat tersebut palsu.
“Tidak cukup hanya menyatakan sebuah surat bermasalah. Harus dibuktikan adanya perbuatan membuat atau memalsukan surat, unsur kesengajaan, serta keterkaitannya dengan kerugian,” katanya.
Menurut Abdul Rizal, pemeriksaan terhadap perkara tersebut juga harus melihat secara utuh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang melandasi penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan. Hal ini penting agar persoalan administrasi atau perbedaan penafsiran hukum tidak serta-merta ditarik menjadi tindak pidana.
Ia mengatakan, penyidik juga perlu memastikan setiap unsur pasal yang dikenakan benar-benar memiliki keterkaitan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada tersangka. Dengan demikian, proses penyidikan tidak hanya berorientasi pada penetapan seseorang sebagai tersangka, tetapi benar-benar diarahkan untuk menemukan fakta dan kebenaran materiil.
YBH Teras Ruang Publik, lanjutnya, akan memantau perkembangan perkara tersebut dan mempelajari dokumen serta proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum seluruh pihak tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Ia juga mengingatkan penyidik agar tidak terpengaruh tekanan publik maupun opini yang berkembang di media sosial. Menurutnya, proses hukum harus tetap objektif, profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami akan terus mengkaji perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan YBH Teras Ruang Publik mengajukan praperadilan jika ditemukan adanya persoalan dalam prosedur atau dasar penetapan tersangka,” tegas Abdul Rizal.
Ia berharap Polda Sumut menangani perkara tersebut secara transparan dan akuntabel sehingga kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak tetap terjamin. (id142)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda