Breaking News
Memuat breaking news...

Pengacara Winda Sesalkan Sikap Kapolrestabes Medan yang bertolak Belakang dengan Komisi III DPR RI

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 September 2026 - 10.13 AM WIB
Pengacara Winda Sesalkan Sikap Kapolrestabes Medan yang bertolak Belakang dengan Komisi III DPR RI
Keluarga Winda Lorenza Gowasa menyayangkan sikap Kapolrestabes Medan yang dinilai masih belum memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang dinilai janggal.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Pengacara keluarga Winda Lorenza Gowasa, Utreck Ricardo Siringoringo, SH menyayangkan sikap Kapolrestabes Medan yang dinilai masih belum memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang dinilai janggal.

Sorotan tersebut mencuat setelah persoalan kasus kematian Winda menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, penanganan perkara mendapat perhatian serius dan didorong agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel.

Utreck menilai, setelah adanya perhatian dari Komisi III DPR RI, pihak keluarga semestinya memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, setelah Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan meminta perkara ini diusut secara tuntas, mengapa sampai sekarang Kapolrestabes Medan masih terkesan diam?” ujar Utreck, Senin (21/09/2026) kepada sejumlah wartawan di Medan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara dan memperoleh akses terhadap informasi serta bukti-bukti hukum yang berkaitan dengan kematian Winda.

Dalam hasil RDPU yang disampaikan kepada pihak terkait, terdapat sejumlah poin penting. Pertama, Polrestabes Medan didesak mengusut tuntas perkara kematian Winda secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.

Kedua, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diminta melakukan supervisi langsung terhadap proses penanganan perkara guna memastikan penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, Polrestabes Medan diminta membuka akses informasi serta bukti-bukti hukum yang berkaitan dengan perkara kepada pihak keluarga korban.

“Kalau memang proses hukumnya berjalan, sampaikan kepada keluarga. Kalau ada perkembangan penyidikan, jelaskan. Jangan sampai keluarga justru harus terus bertanya-tanya mengenai perkara yang menyangkut kematian anggota keluarganya sendiri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena Winda Lorenza Gowasa disebut merupakan mantan istri anggota Polri di Medan dan pernah dikaitkan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kematian Winda pada Agustus 2026 kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai kondisi dan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal. Pihak keluarga meminta agar seluruh fakta di balik kematian tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak menyisakan pertanyaan.

Utreck menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam perkara tersebut. Yang diminta adalah transparansi dan kepastian proses hukum.

“Komisi III DPR RI sudah memberikan perhatian. Polda Sumut juga diminta melakukan supervisi. Sekarang publik dan keluarga tentu menunggu, apa langkah konkret Polrestabes Medan?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.(id50)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement