Breaking News
Memuat breaking news...

Pengadaan Jilbab di Bagian Kesra Deliserdang, FR Dalam Proses Hukuman Disiplin Berat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 6.05 PM WIB
Pengadaan Jilbab di Bagian Kesra Deliserdang, FR Dalam Proses Hukuman Disiplin Berat
Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution, SH. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Inspektorat Kabupaten Deliserdang telah selesai melakukan pemeriksaan terkait pengadaan jilbab di Bagian Kesra Setdakab Deliserdang tahun anggaran (TA) 2025 senilai Rp525 juta.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan, FR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan belanja jilbab tersebut sudah diproses penjatuhan sanksi disiplin hukuman berat.

"Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution, SH kepada wartawan, Kamis (17/9/26)

Dijelaskan Edwin, pengadaan jilbab itu merupakan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, untuk diserahkan kepada masyarakat.

Dijelaskan Edwin, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung visi Bupati Deliserdang yakni terwujudnya Deliserdang yang Religius dan telah dilaksanakan sebanyak lima kegiatan untuk 22 kecamatan dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak 12.200 orang. Peserta tersebut merupakan ibu-ibu perwiritan dari masing-masing kecamatan yang diundang langsung oleh pihak kecamatan.

Seperti Kecamatan Deli Tua dilaksanakan pada 15 Desember 2026 di Pasar Deli Tua Old Town. Peserta yang dihadirkan sebanyak 2.500 orang terdiri gabungan dari Kecamatan Patumbak, Pancur Batu, Namorambe,Biru-Biru, Sibolangit, STM Hilir dan Kecamatan STM Hulu.

Kemudian di Kecamatan Tanjungmorawa dilaksanakan pada 6 November 2025 di Lapangan Peston Desa Dagang Kerawan. Jumlah peserta yang dihadirkan sebanyak 2.400 orang gabungan dari Kecamatan Batang Kuis,Beringin dan Kecamatan pantai Labu.

Selanjutnya di Kecamatan Percut Seituan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025 di lapangan Sinar Pagi Desa Bandar Setia. Jumlah peserta yang dihadirkan sebanyak 2.500 orang.

Kecamatan Hamparan Perak dilaksanakan pada 29 Oktober 2026 di lapangan Candradimuka Desa Klumpang Kebun. Peserta yang dihadirkan sebanyak 2.500 orang gabungan dari Kecaamatan Sunggal, Labuhan Deli dan Kecamatan Kutalimbaru.

Kecamatan Pagar Merbau dilaksanakan pada 11 November 2025 dilapangan Sepak Bola Pagar Merbau. Peserta yang dihadirkan sebanyak 2.300 orang gabungan dari Kecamatan Galang, Lubukpakam, Bangun Purba dan Kecamatan Gunung Meriah.

Edwin menambahkan, untuk penyimpangan dan jumlah kelebihan pembayaran sudah dituangkan dalam laporan Inspektorat. Termasuk pengembalian kelebihan banyar.

"Tindak lanjut rekomendasi dari laporan tersebut, bukan saja proses penjatuhan hukuman saksi disiplin berat kepada FR, tapi pihak lainnya juga diberikan sanksi disiplin ringan. Sedangkan untuk penyedia atau pengadaan telah direkomendasikan untuk diblacklist. Jadi kami tegaskan, kegiatan pengadaan jilbab T.A. 2025 tidak ada berhubungan dengan TP PKK Kabupaten Deliserdang," tegas Edwin.

Seperti diketahui, dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta, menjadi sorotan. Pasalnya, harga jilbab sebesar Rp. 35.000 perpotong dinilai terlalu mahal. (id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement