Pengadilan Tipikor Medan Gelar Sidang Lanjutan Perkara Pembangunan RSU Pratama Nias


GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Rabu (21/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., kepada wartawan, Kamis (22/10), membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Adapun identitas keenam terdakwa dalam perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela masing-masing adalah JPZ, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); OKG, S.K.M., M.P.H., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2024; FLPZ, S.T., selaku penyedia jasa/Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; Ir. LN, M.M., selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama; LBL, S.Kep., Ners, selaku KPA TA 2022–2023; serta ROZ, S.K.M., selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.
Pada sidang lanjutan tersebut, majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas M. Nazir, S.H., M.H., sebagai hakim ketua serta Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara itu, Risna, S.H., bertugas sebagai panitera pengganti.

Adapun saksi yang hadir dan diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Marthin Luther Harefa, selaku Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias TA 2021.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyampaikan dua hal.
Pertama, pada 2019 telah ada perencanaan teknis di lokasi lama untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pembangunan RSUD. Sementara itu, untuk lokasi baru tidak ada perencanaan teknis maupun anggaran untuk konsultasi perencanaan, serta tidak disertakan studi kelayakan.
Kedua, seluruh proses persyaratan dan pengajuan perpindahan ke lokasi baru serta pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD dialihkan kepada Plt. Kepala Dinas yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto.
Kasi Intelijen menyebutkan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa dalam persidangan selanjutnya adalah Ya’atulo Gulo selaku Bupati Nias, Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias TA 2022, Maspena Gulo selaku anggota DPRD Kabupaten Nias TA 2022, dan Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias TA 2022.
Saksi atas nama Ya'atulo Gulo telah dipanggil untuk diperiksa dalam persidangan, tetapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan ulang pemanggilan saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan yang akan kembali dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026).
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, dan objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Id59)
Berita Terkait















































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda