Pengamat Soroti Risiko Pembentukan BLU Energi


JAKARTA (Waspada.id): Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi menuai perhatian. Skema tersebut dinilai berisiko menambah lapisan birokrasi baru, memperbesar ruang intervensi pemerintah, hingga berpotensi mengganggu efisiensi dan iklim investasi sektor energi nasional.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI), Ali Ahmudi, mengatakan sektor energi memiliki karakteristik bisnis yang padat modal dan teknologi.
Karena itu, menurutnya, sektor tersebut membutuhkan kepastian investasi, efisiensi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme. Jangan sampai pembentukan BLU justru menghasilkan struktur baru yang memperpanjang proses pengambilan keputusan.
Ali menilai, apabila terlalu banyak fungsi komersial dimasukkan ke dalam skema BLU, proses pengambilan keputusan berisiko menjadi lebih birokratis dan kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar.
“Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisiensi," kata dia, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ali, sektor energi membutuhkan badan yang lincah dan profesional dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Struktur tambahan justru dikhawatirkan memperpanjang rantai pengambilan keputusan dan mengurangi fleksibilitas pengelolaan sektor energi.
Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLU tidak otomatis menjamin terciptanya efisiensi.
Tanpa desain kelembagaan dan sistem pengawasan yang kuat, BLU berpotensi menjadi instrumen yang memperluas intervensi pemerintah dalam aktivitas bisnis energi. Padahal, pengelolaan sektor tersebut semestinya tetap mengedepankan profesionalisme dan prinsip keekonomian.
Jangan Sekadar Bentuk Institusi Baru
Ali menilai pertanyaan utama bukan sebatas apakah BLU dapat dibentuk, melainkan apakah skema tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan fundamental sektor energi.
"Jangan sampai kita membuat institusi baru, tetapi masalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap sama atau bahkan lebih ruwet,” kata Ali.
Selain persoalan birokrasi, penerapan BLU juga dinilai berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila memperoleh perlakuan khusus dibandingkan badan usaha lainnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi level playing field di sektor energi. Dalam jangka panjang, ketidaksetaraan tersebut berpotensi membuat iklim investasi menjadi kurang menarik.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu berhati-hati sebelum merealisasikan pembentukan BLU sektor energi. Jangan sampai solusi administratif justru berubah menjadi sumber persoalan baru berupa ekonomi biaya tinggi.
Jika skema tersebut hanya menambah struktur, memperbesar birokrasi, membuka ruang intervensi, dan berpotensi membebani keuangan negara, maka keberadaannya dinilai perlu dipertanyakan sejak awal.
“Jangan sampai BLU dibentuk hanya karena dianggap sebagai jalan pintas," ujar dia.
Ali menegaskan sektor energi terlalu strategis jika dijadikan ruang eksperimen kelembagaan. Menurutnya, setiap perubahan tata kelola harus dipastikan mampu meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas, bukan sebaliknya.
Sebab, jika pembentukan BLU justru membuat pengelolaan semakin birokratis, tidak efisien, membebani negara, serta mengganggu mekanisme pasar, keberadaan BLU dikhawatirkan berubah dari solusi menjadi beban baru bagi sektor energi nasional.
"Oleh karena itu, jika memang BLU harus dibentuk saat ini, maka perlu kajian mendalam agar tercapai prinsip keadilan dan keberlanjutan," kata dia menyarankan. (Rep)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda