Pengedar Ketamin 1 Kg Diringkus, Keluarga Lawan PetugasPengedar Ketamin 1 Kg Diringkus, Keluarga Lawan Petugas

BATUBARA (Waspada.id): MF, 29, warga Kec. Medang Deras, Kabupaten Batubara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara karena memiliki obat keras jenis ketamin.
Kepada wartawan, Selasa (11/8) Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP P Tamba menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekira pukul 15.30 di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram, serta 1 buah tas sandang warna hitam," ujar Tamba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah/bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat memegang tas sandang warna hitam.
Saat petugas melakukan upaya penangkapan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Petugas berhasil mengamankan tersangka di depan pintu rumah.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang tersebut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat membahayakan masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya. (id.43)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda