Pengendalian Inflasi Sumut Tidak Bisa Dikambinghitamkan kepada Kepala Biro PerekonomianPengendalian Inflasi Sumut Tidak Bisa Dikambinghitamkan kepada Kepala Biro Perekonomian

MEDAN (Waspada.id): Persoalan stabilisasi harga bahan pokok di Sumatera Utara tidak bisa disederhanakan seolah-olah menjadi tanggung jawab Kepala Biro Perekonomian semata.
Biro Perekonomian bukanlah penentu tunggal harga di pasar, bukan pula pemegang seluruh instrumen kebijakan untuk mengendalikan inflasi. Harga pangan dipengaruhi oleh produksi, distribusi, ketersediaan pasokan, biaya transportasi, harga energi, kelancaran jalan, hingga daya beli masyarakat termasuk meningkatnya harga harga karena program nasional MBG.
Karena itu, jika harga pangan meningkat akibat terganggunya distribusi, kelangkaan atau antrean BBM solar bersubsidi, serta kemacetan jalur distribusi pangan seperti dari Tanah Karo menuju Medan, ini bukan semata-mata apa yang dilakukan Karo Perekonomian, tetapi apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengintervensi persoalan tersebut secara lintas sektor.
"Kabiro perekonomian tidak punya kemampuan dalam hal mengkoordinasikan lintas OPD," tegas pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda di Medan, Sabtu (15/8/2026).
Apalagi BPS mencatat inflasi Sumatera Utara pada Juli 2026 masih sebesar 4,20 persen secara tahunan, dengan kelompok makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi 5,95 persen. Cabai merah, cabai rawit, tomat, beras, minyak goreng, daging ayam dan sejumlah komoditas pangan lainnya masih menjadi sumber tekanan inflasi.
Dengan kondisi seperti itu, kata Elfenda, tidak adil jika kegagalan atau kelemahan pengendalian inflasi kemudian dipersempit menjadi persoalan seorang Kepala Biro Perekonomian yaitu Poppy Marulita Hutagalung.
Disatu sisi Pengendalian inflasi adalah pekerjaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang melibatkan banyak unsur dan perangkat daerah. Ada Sekretaris Daerah sebagai pimpinan koordinasi TPID, serta unsur Bank Indonesia, BPS, Disperindag, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan perangkat terkait lainnya.
Masing-masing memiliki fungsi dan instrumen yang berbeda dalam menjaga pasokan, kelancaran distribusi, produksi, infrastruktur, transportasi, perdagangan dan daya beli masyarakat.
Maka, lanjutnya, kalau inflasi menjadi indikator kegagalan kinerja, jangan hanya satu pejabat yang diminta bertanggung jawab. Justru harus diarahkan kepada Sekda Provsu sebagai pimpinan koordinasi TPID: sejauh mana koordinasi lintas OPD berjalan, apa intervensi yang telah dilakukan, apa hambatannya, dan apa hasil konkretnya terhadap harga pangan?
Lebih jauh lagi, sambungnya, tanggung jawab politik berada pada Gubernur Sumatera Utara sebagai kepala daerah sekaligus pemegang kendali kebijakan pemerintahan dan penentu arah politik anggaran daerah.
Gubernur bukan hanya memiliki kewenangan untuk menegur dan mengganti pejabat, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan ekonomi, program pemerintah, dan APBD benar-benar mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat.
Karena itu, mencopot Kabiro Perekonomian tidak boleh dijadikan substitusi atau pengganti dari evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ekonomi Pemprov Sumut. "Kalau memang persoalannya adalah kinerja, maka publik berhak mengetahui indikator kinerja apa yang gagal dicapai, program apa yang tidak berjalan, berapa anggaran yang digunakan, dan siapa saja yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut," ungkapnya.
Apalagi jika melihat besaran anggaran pada Biro Perekonomian. Dari sekitar Rp2 miliar anggaran tahun 2026, termasuk komponen gaji PPPK, maka ruang fiskal yang secara langsung digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi di biro tersebut praktis hanya sekitar Rp500 jutaan.
Dengan ruang anggaran sebesar itu, tentu menjadi tidak masuk akal apabila seluruh persoalan inflasi Sumatera Utara dibebankan kepada satu biro dan satu kepala biro.
"Jangan sampai pencopotan Kabiro Perekonomian menjadi kambing hitam atas persoalan inflasi yang sesungguhnya merupakan persoalan lintas sektor dan lintas kebijakan," tegas Elfenda.
Sebab, kalau masalahnya adalah distribusi pangan, maka ada tanggung jawab sektor perhubungan dan infrastruktur. Kalau masalahnya produksi pertanian, ada tanggung jawab sektor pertanian dan ketahanan pangan. Kalau masalahnya perdagangan dan harga pasar, ada tanggung jawab sektor perdagangan. Kalau masalahnya daya beli, maka kebijakan ekonomi dan APBD pemerintah daerah ikut menentukan. Dan kalau masalahnya koordinasi, maka pertanyaan akhirnya kembali kepada Sekda sebagai koordinator pemerintahan dan TPID.
Lebih penting lagi, tambahnya, bagaimana dengan tanggung jawab Gubernur sebagai pengambil keputusan politik dan penentu arah kebijakan anggaran?
Dalam RAPBD 2026, fungsi ekonomi hanya memperoleh sekitar 13,46 persen atau Rp1,57 triliun, sementara fungsi pelayanan umum mencapai 69,53 persen atau sekitar Rp8,11 triliun. Padahal pemerintah terus menyatakan bahwa pengendalian inflasi, penguatan ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat merupakan prioritas.
Elfenda menilai disinilah terdapat persoalan politik anggaran yang harus dijawab secara terbuka: kalau ekonomi dan pengendalian inflasi benar-benar menjadi prioritas, mengapa keberpihakan anggarannya tidak terlihat sekuat narasi kebijakannya?
Politik anggaran tidak boleh hanya menghasilkan program dan rapat koordinasi. Politik anggaran harus menghasilkan intervensi yang nyata terhadap persoalan rakyat. Jangan sampai APBD terlalu besar membiayai mesin birokrasi, tetapi daya dorongnya terhadap ekonomi rakyat justru terbatas.
Rakyat saat ini tidak membutuhkan pemerintah provinsi Sumut yang hanya sibuk menggelar rapat pengendalian inflasi dan mencopot kabiro ekonomi sebagai tumbal. "Rakyat membutuhkan harga beras yang terjangkau, cabai yang tidak melonjak, telur dan daging ayam yang harganya terjangkau," tegas Elfenda Ananda, juga pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini.(id96)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda