Pengeras Suara Ganggu Salat, Polsek Tanjung Morawa Lakukan Mediasi, Disepakati Tak Terulang

TANJUNG MORAWA (Waspada.id): Polsek Tanjung Morawa menggelar mediasi terkait gangguan pengeras suara yang mengganggu pelaksanaan Salat Zuhur di Masjid Al Muttaqin, Rabu (16/9/2026). Tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah desa sepakat permasalahan dianggap selesai dan tidak akan terulang demi menjaga kerukunan.
Kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB saat jemaah sedang melaksanakan ibadah. Susanto, warga yang tinggal di bangunan bersebelahan masjid, menyalakan pengeras suara dengan volume tinggi sehingga mengganggu pelaksanaan salat.

Setelah ibadah selesai, sekitar 50 warga mendatangi Susanto dan terjadi perdebatan. Warga menyebut tindakan tersebut kerap dilakukan dengan memutar rekaman imbauan Menteri Agama terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
Petugas Polsek Tanjung Morawa segera ke lokasi dan mengamankan Susanto ke kantor kepolisian guna mencegah keributan yang lebih besar.

Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bersama Plh. Kepala Desa Tanjung Morawa A Sugan Wijaya Kusuma, S.Pd., Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, perwakilan KUA, FKUB, MUI, pengurus masjid, serta tokoh masyarakat setempat.

"Tujuan mediasi ini untuk menjaga kerukunan dan mencegah terjadinya keributan antarwarga," ujar Kapolsek. Seluruh pihak yang hadir telah sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan terulang kembali.(feri)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda