Breaking News
Memuat breaking news...

Pengiriman Dugaan TPPO Tujuan Myanmar Digagalkan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 September 2026 - 9.24 PM WIB
Pengiriman Dugaan TPPO Tujuan Myanmar Digagalkan
Tersangka dugaan TPPO saat diamankan di Bandara Kualanamu.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

DELISERDANG (Waspada.id): Tim aparat keamanan di Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan pengiriman dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Myanmar transit Singapura di Bandara Kualanamu, Jumat (11/9/2026).

Turut diamankan seorang tersangka berinisial WN, 41, warga Medan. Sedangkan korban berinisial SAH, 29, warga Tanjung Balai turut di bawa ke Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyelidikan.

Informasi yang dihimpun, penggagalan TPPO tersebut berawal dari korban SAH merasa tertipu atas pekerjaan disampaikan dibawa keluar negeri. Padahal awalnya hendak dipekerjakan di Medan.

Apalagi ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan online (Scammer).

Karena tidak sesuai perjanjian awal ia langsung menyampaikan kepihak keluarga via telepon dan pihak keluarga berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu.

Maka saat mereka hendak terbang dari Bandara kualanamu menggunakan batik air dilakukan koordinasi dengan Avsec langsung tersangka diamankan di area Bandara Kulanamu.

"Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan selanjutnya diserahkan ke Polresta Deliserdang"ujar seorang petugas keamanan yang enggan ditulis namanya, Jumat (11/9/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan paspor tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan Luar Negeri."pungkasnya.(id101)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement