Breaking News
Memuat breaking news...

Penjual Es di Perbaungan Ditangkap, Polisi Sita 10,40 Gram Sabu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 10.10 AM WIB
Penjual Es di Perbaungan Ditangkap, Polisi Sita 10,40 Gram Sabu
Terduga bandar sabu inisial H seorang penjual es warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, memegang air seni miliknya dari hasil alat tes urine di ruang Satnarkoba Polres Sergai, Rabu (22/7/2026), Waspada.id/dok.Humas Polres Sergai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), menangkap H 38, penjual es warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, dalam operasi undercover buy, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya, dan satu ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli hingga transaksi terjadi.

Barang bukti Narkotika dua paket sabu seberat bruto 10,40 gram saat di timbangan digital, Rabu (22/7), Waspada.id/dok. Humas Polres Sergai

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH mengatakan, tersangka menyerahkan satu kotak rokok berisi dua paket sabu sebelum langsung ditangkap.

"Saat kotak tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Bringin kepada Waspada.id, Rabu (22/7), Pagi.

Lebih lanjut, saat diperiksa, H mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial W di kawasan Tembung. Pemesanan dilakukan melalui telepon, pembayaran ditransfer, lalu barang diantar ke lokasi yang disepakati. Selain itu, H juga mengaku sudah menjalankan bisnis sabu itu selama sekitar satu bulan.

Dua paket sabu seberat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya, dan satu ponsel Android yang digunakan untuk Rabu (22/7).Waspada.id/dok. Humas Polres Sergai

Kasi humas menegaskan, saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Sergai, sementara polisi memburu inisial W yang disebut sebagai pemasok sabu kepada H.

"Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai," tegasnya. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement