Breaking News
Memuat breaking news...

Penrad Siagian Desak Portal Haranggaol Segera Dibongkar, Akses Kesehatan Warga Terhambat

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 3.06 PM WIB
Penrad Siagian Desak Portal Haranggaol Segera Dibongkar, Akses Kesehatan Warga Terhambat
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian dalam RDPU membahas pengaduan DPC GAM) Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Kantor DPD RI Sumut. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak pemerintah segera mengambil tindakan terhadap keberadaan portal di Haranggaol, Kabupaten Simalungun, yang dinilai menghambat akses transportasi masyarakat. Persoalan ini menjadi sorotan serius karena warga terpaksa menempuh perjalanan memutar mengelilingi Danau Toba untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan dilaporkan telah menimbulkan korban jiwa.

Desakan tersebut disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas pengaduan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Simalungun dan masyarakat terdampak keramba jaring apung (KJA) di Haranggaol, Kamis (15/10/2026), di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara.

Penrad menegaskan, keberadaan portal bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses transportasi yang layak, terutama ketika menghadapi keadaan darurat medis.

"Ini persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ada masyarakat yang dilaporkan meninggal dunia karena akses perjalanan melalui jalur Danau Toba terhambat oleh portal. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan memutar mengelilingi danau ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Penrad.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu meminta pemerintah tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut. Menurutnya, akses transportasi yang seharusnya memudahkan mobilitas warga justru tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini terus terjadi. Jangan sampai akses yang seharusnya memudahkan masyarakat justru menjadi penghambat ketika nyawa seseorang sedang dipertaruhkan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan memastikan masyarakat Haranggaol memiliki akses transportasi yang layak, aman, dan tidak menghambat mereka mendapatkan pertolongan medis," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kepentingan usaha tidak mengesampingkan hak masyarakat. Aktivitas ekonomi, kata Penrad, harus berjalan seimbang dengan kepentingan publik, termasuk menjamin kelancaran transportasi, pelayanan kesehatan, dan perlindungan lingkungan.

Warga Sampaikan Tiga Tuntutan

Dalam RDPU tersebut, perwakilan masyarakat Haranggaol, Sinaga, menyampaikan tiga tuntutan bersama Forum Komunikasi Peduli Haranggaol, Himpunan Mahasiswa Simalungun, dan GAMKI.

Pertama, masyarakat meminta pemerintah meninjau keberadaan portal yang menghambat akses warga. Kedua, memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Ketiga, memeriksa kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan persoalan di Haranggaol sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan portal, masyarakat turut menyoroti aktivitas keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Barmen Saragih meminta pemerintah menelusuri informasi mengenai pemindahan keramba dari kawasan Parapat ke Haranggaol. Ia juga mendorong dilakukannya kajian ilmiah terhadap penyakit ikan, termasuk kemungkinan pengaruh kadar oksigen terlarut dan kepadatan keramba terhadap kondisi perikanan di kawasan tersebut.

Persoalan ini dinilai membutuhkan penanganan menyeluruh agar aktivitas perikanan tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Pemerintah Diminta Perjelas Kewenangan

Sejumlah instansi pemerintah yang hadir dalam RDPU turut memberikan tanggapan terkait penataan KJA, perizinan usaha perikanan, pengelolaan lingkungan, serta penanganan portal yang menghambat akses masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah beberapa kali membahas penataan KJA dan pengembangan pariwisata di kawasan Danau Toba.

Ia juga menyinggung pembatasan produksi ikan sebesar 10.000 ton di kawasan Danau Toba serta perlunya penyelesaian persoalan batas wilayah danau antarkabupaten.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan dan instansi terkait menekankan pentingnya koordinasi untuk memperjelas kewenangan dalam menangani portal, termasuk kemungkinan pembongkarannya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyatakan akan mengkaji persoalan lalu lintas, limbah lingkungan, serta pembagian kewenangan antarlembaga agar penyelesaian masalah dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Dari sektor perikanan, perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mengusulkan moratorium penerbitan izin usaha perikanan di Danau Toba kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, usulan tersebut telah memperoleh persetujuan dari kementerian terkait.

Tiga Rekomendasi RDPU

RDPU tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Haranggaol.

Pertama, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun diminta segera berkoordinasi untuk menangani portal yang mengganggu akses transportasi masyarakat.

Hasil koordinasi tersebut ditargetkan tersedia paling lambat 22 Oktober 2026.

Kedua, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta mengkaji regulasi serta memperjelas pembagian kewenangan dalam penanganan persoalan tersebut.

Hasil kajian akan menjadi bahan pembahasan dalam RDPU berikutnya yang direncanakan berlangsung sekitar dua minggu setelah pertemuan tersebut.

Ketiga, seluruh pihak diminta tidak menambah jumlah KJA selama proses penyelesaian berlangsung. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPD RI dalam menata aktivitas perikanan di Danau Toba.

Penrad mendorong agar tindak lanjut RDPU tidak hanya berfokus pada persoalan portal, tetapi juga mencakup penataan usaha perikanan, kepastian perizinan, dan perlindungan lingkungan Danau Toba.

Ia meminta seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya dan menyampaikan perkembangan hasil koordinasi dalam pertemuan berikutnya.

Penrad menegaskan, penyelesaian persoalan Haranggaol harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, terutama menyangkut keselamatan jiwa, kelancaran akses transportasi, kemudahan memperoleh pelayanan kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan Danau Toba.

"Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan kewenangan dan kepentingan usaha. Pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata agar hak masyarakat mendapatkan akses yang aman dan layak benar-benar terpenuhi," tegasnya. (id142)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement