Penrad Siagian Gandeng Kapolda Sumut, Desak Penyelesaian Konflik Agraria dan Perangi Narkoba


MEDAN (Waspada.id): Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, meminta kepolisian memberi perhatian serius terhadap sejumlah konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di Sumatera Utara. Persoalan tersebut dibahas bersama Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan dalam kunjungan kerja ke Polda Sumut, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Penrad menyampaikan enam pengaduan konflik agraria yang sedang ditangani Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Sejumlah persoalan yang disoroti meliputi konflik masyarakat Simpang Gambus dengan PT Socfindo, perumahan Taramedang, serta pengaduan terkait PT Gruti di Kabupaten Nias Selatan.
Wakil Ketua BAP DPD RI tersebut menjelaskan, konflik agraria menjadi salah satu persoalan dominan dalam pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya. Secara nasional, hampir 90 persen dari ribuan pengaduan yang diterima dalam hampir dua tahun terakhir berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan.
Menurut Penrad, BAP DPD RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta kunjungan lapangan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan tersebut melalui instansi berwenang.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah konflik masyarakat Simpang Gambus dengan PT Socfindo. Penrad mengatakan, hasil RDPU merekomendasikan penyampaian laporan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung setelah dilakukan penelaahan oleh tim ahli. Persoalan HGU di lokasi itu juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN.
Ia meminta agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dan perusahaan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Jangan sampai terjadi benturan di lapangan antara masyarakat dan pihak perusahaan, karena di tingkat pusat sedang mencari jalan keluar penyelesaian kasus kelebihan luasan HGU PT Socfindo,” kata Penrad.
Ia berharap kepolisian mempertimbangkan perkembangan sengketa serta rekomendasi instansi terkait dalam menangani laporan yang muncul dari konflik tersebut.
Persoalan perumahan Taramedang juga menjadi sorotan. Penrad menyebutkan, sejumlah keluarga telah melunasi pembayaran rumah subsidi pemerintah, sementara banyak keluarga lainnya telah mencicil lebih dari 10 tahun. Namun, mereka belum memperoleh sertifikat hak milik (SHM) dan menghadapi ancaman penggusuran apabila perumahan tersebut terbukti berdiri di atas lahan HGU PTPN.
Menurutnya, persoalan itu diduga berkaitan dengan perubahan status lahan yang kembali masuk dalam HGU setelah program perumahan berjalan pada 2015. Sejumlah warga disebut telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Sumut sejak 2024.
BAP DPD RI berencana meneruskan hasil penelaahan dan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada Mabes Polri, Polda Sumut, dan Kejaksaan.
“Kita berharap masyarakat jangan menjadi korban atas kebijakan-kebijakan yang salah,” ujarnya.
Penrad juga menyoroti pengaduan masyarakat terkait PT Gruti di Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Ia menyampaikan adanya laporan mengenai dugaan pengangkutan kayu yang masih berlangsung meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penghentian kegiatan perusahaan dan penahanan kayu.
Menurut Penrad, masyarakat telah menyampaikan laporan kepada Polsek, Polres, Polda Sumut, hingga Propam Polda Sumut. Ia meminta berkas pengaduan tersebut ditelaah kembali dan membuka kemungkinan pelaksanaan RDPU bersama kepolisian.
Dukung Pemberantasan Narkoba
Selain konflik agraria, Penrad menyatakan dukungan terhadap program prioritas Kapolda Sumut, khususnya pemberantasan narkoba, pencegahan kejahatan jalanan, dan peningkatan ketertiban berlalu lintas.
Ia menyatakan kesiapannya turun langsung bersama jajaran polres untuk menyosialisasikan program tersebut hingga ke desa dan kampung di Sumatera Utara.
Penrad berencana mengintegrasikan kegiatan sosialisasi dengan kunjungan kerja ke daerah pemilihan. Program tersebut diharapkan menjangkau sejumlah lokasi di 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Kalau bisa, ketika kunjungan ke daerah pemilihan, saya bersama teman-teman di polres setempat melakukan sosialisasi di kampung-kampung dan desa-desa, terutama tentang antinarkoba,” katanya.
Penrad menilai penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, kolaborasi antara wakil rakyat dan kepolisian dinilai penting untuk memperluas edukasi serta pencegahan hingga tingkat desa.
Kapolda: Penanganan Harus Profesional
Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan menegaskan bahwa kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Sonny, perkara yang melibatkan masyarakat dan korporasi kerap menghadirkan persoalan kompleks karena setiap pihak memiliki hak hukum yang harus dihormati.
“Kalau kami Polri memang tidak punya kepentingan. Yang penting profesional, sesuai dengan aturan,” tegas Sonny.
Ia meminta staf DPD RI berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut agar pengaduan yang disampaikan dapat dibahas bersama. Koordinasi tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan alat bukti dan penentuan langkah hukum berikutnya.
Sonny menjelaskan, gelar perkara dapat dilakukan untuk menilai apakah suatu kasus memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terkait pemberantasan narkoba, Sonny menegaskan bahwa kepolisian saat ini berfokus pada penindakan terhadap peredaran narkotika sesuai arahan Kapolri.
Ia menyebut posisi geografis Sumatera Utara yang berhadapan dengan Selat Malaka membuat wilayah tersebut rentan menjadi jalur masuk dan peredaran narkoba.
“Saat ini, sesuai dengan arahan Kapolri, kami fokus pada pemberantasan narkoba. Sumatera Utara ini rawan peredaran narkoba melalui perairan Selat Malaka,” ujarnya.
Penrad berharap pertemuan tersebut memperkuat koordinasi antara DPD RI dan Polda Sumut, sehingga pengaduan masyarakat mendapat tindak lanjut yang jelas serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih efektif.(wsp.id)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda