Penrad Siagian Minta RUU Pertanahan Perkuat Hak Masyarakat Adat


MEDAN (Waspada.id): — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan tetap berlandaskan pada semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Menurutnya, RUU Pertanahan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria yang selama ini masih banyak terjadi di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pertanahan di Kompleks DPD RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Penrad menilai regulasi pertanahan yang disusun tidak boleh memiliki paradigma yang bertentangan dengan UUPA. Menurutnya, aturan baru seharusnya menjadi penguatan terhadap prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
"Penyusunan RUU Pertanahan tidak boleh berseberangan atau berbanding terbalik dengan UUPA. Seharusnya undang-undang pertanahan itu merupakan turunan dari UUPA atau paling tidak sejajar, tetapi bukan berbanding terbalik secara paradigma dan normanya," ujar Penrad.
Ia juga menyoroti kuatnya pendekatan sertifikasi dan administrasi dalam rancangan regulasi pertanahan. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memicu konflik karena tanah yang belum tercatat atau bersertifikat dapat dianggap sebagai tanah negara.
"Kita tahu dalam draft RUU Pertanahan sekarang sangat kental rezim sertifikasi dan administratifnya. Semua tanah yang belum teradministrasi atau belum tersertifikasi dianggap milik negara. Itu yang menyebabkan konflik sering terjadi," katanya.
Menurut Penrad, persoalan agraria merupakan salah satu pengaduan yang paling banyak diterima DPD RI. Melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, pihaknya menerima ratusan laporan dalam dua tahun terakhir dan sebagian besar berkaitan dengan persoalan pertanahan.
Ia mengatakan, konflik semakin rumit ketika wilayah permukiman masyarakat yang telah dihuni secara turun-temurun justru masuk dalam kategori kawasan hutan melalui kebijakan tata ruang.
"Kampung-kampung yang sudah ada ratusan tahun sebelum republik ini berdiri, yang dapat dibuktikan dengan berbagai situs sejarah, bisa saja kemudian masuk dalam kawasan hutan," ungkapnya.
Penrad juga menyoroti keberadaan regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai Bank Tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak mengurangi atau bahkan menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Ia menilai konsep pengelolaan tanah melalui Bank Tanah berpotensi mengubah status tanah adat menjadi Hak Pengelolaan (HPL) sehingga kepastian hak masyarakat adat perlu diperkuat dalam RUU Pertanahan.
Karena itu, Penrad menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip UUPA dalam penyusunan undang-undang baru. Ia menilai pendekatan administrasi semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan agraria karena sejarah penguasaan dan kepemilikan tanah masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.
Dalam penyusunan DIM RUU Pertanahan, Penrad mengusulkan tiga prinsip utama untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat, yakni rekognisi, representasi, dan redistribusi.
Prinsip rekognisi, menurutnya, diperlukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat. Selanjutnya, masyarakat adat harus memiliki representasi dalam proses pengelolaan dan pengambilan kebijakan terkait pertanahan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan secara tegas mengenai redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat.
"Kalau hanya diakui kemudian ada representasi adat, tetapi tidak jelas redistribusi tanah ulayatnya kepada kelompok masyarakat adat, itu sama saja. Jadi, tiga basis itu harus terlihat secara eksplisit dalam penyusunan RUU Pertanahan," pungkas Penrad. (wsp.id)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda