Breaking News
Memuat breaking news...

Penrad Siagian Soroti Listrik Nias, KJA Danau Toba hingga Pemangkasan TKD

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 4.54 PM WIB
Penrad Siagian Soroti Listrik Nias, KJA Danau Toba hingga Pemangkasan TKD
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor dan jajaran bertemu denga anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id) – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik di Sumatera Utara, mulai dari akses listrik di Kepulauan Nias, penataan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, keterbatasan anggaran daerah, hingga kendala bantuan pendidikan bagi mahasiswa.

Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan reses Penrad ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026). Dalam pertemuan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, Penrad menginventarisasi berbagai hambatan pelayanan publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Saya ingin mengetahui apa saja hambatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Kami telah menyerap, mendengarkan, dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke tingkat pusat," ujar Penrad.

Menurutnya, pelayanan publik harus menjamin pemenuhan hak masyarakat tanpa terhambat birokrasi berbelit-belit, tumpang tindih regulasi, maupun ketidakjelasan kewenangan antarinstansi.

"Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena koordinasi antarlembaga tidak berjalan atau aturan sektoral justru menghambat pelayanan," tegasnya.

Soroti Listrik Nias dan Pelayanan Publik

Salah satu persoalan yang dibahas ialah hambatan akses listrik di sejumlah wilayah Kepulauan Nias akibat persoalan regulasi sektoral dan koordinasi antarlembaga.

Persoalan serupa juga ditemukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan berbagai instansi dan kementerian. Penrad menilai, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan akibat tumpang tindih aturan.

"Regulasi seharusnya mempermudah pemenuhan hak masyarakat, bukan justru menjadi penghalang. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi agar persoalan sektoral tidak terus merugikan masyarakat," katanya.

Pertemuan tersebut juga membahas pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, delapan MPP telah beroperasi di Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, serta Kabupaten Asahan, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Simalungun, dan Deliserdang.

Pengembangan MPP di daerah lain masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran, termasuk penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pemprov Sumut berharap pemerintah pusat memberikan dukungan kepada daerah yang siap mengoperasikan MPP. Selain itu, muncul usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan juga mencakup pembagian peran antara penyelenggara pelayanan dan lembaga pengawas, termasuk Ombudsman.

Penataan KJA Danau Toba

Penrad turut menyoroti persoalan keramba jaring apung di kawasan Haranggaol, Kabupaten Simalungun. Persoalan tersebut meliputi kepadatan keramba, dugaan keberadaan keramba tanpa izin, serta pelaksanaan pembatasan KJA yang telah diatur melalui peraturan gubernur pada 2023.

Ia mendorong koordinasi lintas kabupaten dan kota, termasuk keterlibatan dinas perhubungan untuk menertibkan lalu lintas air yang terganggu oleh keramba yang membentang di perairan danau.

"Penataan Danau Toba harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi. Kepentingan usaha perlu diperhatikan, tetapi hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan juga tidak boleh dikorbankan," ujarnya.

Penrad mendorong pemerintah menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sementara itu, kajian daya tampung dan beban pencemaran Danau Toba yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan selesai pada akhir 2026.

Kendala Bantuan Pendidikan dan Pemangkasan TKD

Di sektor pendidikan, pertemuan tersebut membahas kendala yang dialami 18 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen dalam mengakses portal Kartu Indonesia Pintar (KIP), meskipun mereka telah menjalani proses administrasi, wawancara, dan penandatanganan kontrak.

Penrad mendorong koordinasi dengan pihak terkait agar mahasiswa memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan bantuan pendidikan tersebut.

"Jangan sampai mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena kendala administrasi atau sistem. Persoalan ini harus segera dikoordinasikan agar hak mahasiswa tidak terabaikan," katanya.

Pemprov Sumut juga menyampaikan kebutuhan pembangunan gedung baru bagi 32 sekolah, terutama jenjang SMA, serta kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan.

Selain itu, dibahas aspirasi penguatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah pengurangan transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp1,134 triliun yang berpotensi memengaruhi pembiayaan pembangunan sekolah, jembatan, dan jalan.

Untuk mendukung program pembangunan pada 2027, Pemprov Sumut mempertimbangkan sejumlah opsi pembiayaan di tengah keterbatasan anggaran.

Penrad menegaskan, keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Tujuannya bukan sekadar mencatat persoalan, melainkan mendorong solusi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi," tegasnya.

Ia memastikan berbagai aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pengawasan DPD RI untuk mendorong perbaikan kebijakan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Penrad berharap inventarisasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah konkret sehingga berbagai hambatan pelayanan publik dapat diselesaikan dan masyarakat Sumatera Utara memperoleh pelayanan yang lebih baik. (Id141)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement