Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 4 November 2026 - 6.12 PM WIB
Penyadapan Ilegal Mengancam Kebebasan dan Demokrasi
Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020, Farid Wajdi. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020, Farid Wajdi, menyebut pengungkapan dugaan penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, dan sejumlah tokoh publik membuka persoalan yang jauh melampaui pelanggaran privasi.

"Perkara ini menyentuh keamanan nasional, integritas institusi, dan batas kewenangan negara dalam mengawasi komunikasi warganya," ucap Farid Wajdi, founder Ethics of Care juga dosen UMSU tersebut, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut, ketika perangkat penegakan hukum diduga digunakan tanpa prosedur, persoalannya bukan sekadar siapa yang disadap, melainkan siapa yang mengendalikan kekuasaan tersebut.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026, menyasar pejabat, politikus, insan pers, aktivis, dan pengusaha.

Penghapusan berkas hasil penyadapan juga menjadi bagian penyidikan. Semua tuduhan tersebut wajib diuji melalui pembuktian yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Penyalahgunaan Kewenangan dan Ancaman Demokrasi

Farid menyebut, dugaan ini menyingkap paradoks kekuasaan. Negara memerlukan kemampuan penyadapan untuk mengungkap kejahatan serius, tetapi instrumen yang sama dapat berubah menjadi sarana pengintaian apabila aksesnya tidak dibatasi.

Kecanggihan teknologi tidak pernah menggantikan legalitas. Setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi sesuai ketentuan, pembatasan waktu, dan pengawasan yang dapat diuji secara independen.

Komunikasi Presiden mengandung kepentingan strategis. Kebocoran percakapan tertentu berpotensi memengaruhi keamanan, diplomasi, dan pengambilan kebijakan. Namun, bobot persoalan tidak boleh bergantung pada jabatan korban.

"Jika komunikasi pemimpin negara saja diduga dapat ditembus secara ilegal, perlindungan apa yang tersedia bagi warga biasa tanpa akses keamanan khusus?," cetusnya.

Hak atas privasi bukan hadiah negara, melainkan batas konstitusional terhadap kekuasaan. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman.

Penyadapan tanpa landasan sah mengancam kebebasan tersebut sekaligus merusak ruang demokrasi. Wartawan dapat kehilangan kepercayaan narasumber. Aktivis mungkin menahan kritik. Pelaku usaha dapat khawatir informasi bisnisnya digunakan untuk tekanan. Kebebasan formal kehilangan makna ketika masyarakat takut berbicara.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Kekuasaan

Karena itu, lanjut Farid, penetapan tersangka tidak boleh dianggap sebagai penutup perkara. Penyidik perlu mengungkap rantai perintah, pengguna hasil sadapan, tujuan pengumpulan informasi, serta dugaan penghapusan bukti.

Penegakan hukum yang berhenti pada operator, tanpa menelusuri pengambil keputusan dan penerima manfaat, berisiko membiarkan akar penyalahgunaan kewenangan tetap hidup. Akan tetapi, penyelidikan tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik sebelum pengadilan memutus kesalahan.

Pembenahan kelembagaan sama mendesaknya dengan penuntutan pidana. Akses sistem penyadapan perlu dibatasi berdasarkan fungsi, dicatat melalui jejak audit yang terlindungi, dan diperiksa berkala oleh mekanisme pengawasan independen.

Prosedur pengawetan bukti digital, pemusnahan data, serta pemulihan hak korban harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan kepada publik tetap perlu menjaga informasi rahasia negara dan hak pihak yang diperiksa.

Ketertutupan total dalam penggunaan teknologi intersepsi justru menciptakan ruang tanpa koreksi. Pengawasan tidak berarti membuka seluruh operasi rahasia kepada publik, tetapi memastikan setiap permintaan penyadapan meninggalkan dasar, persetujuan, alasan kebutuhan, serta bukti kepatuhan yang dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.

Tanpa mekanisme semacam itu, prosedur mudah tinggal formalitas; pengawasan baru datang setelah skandal terungkap, saat rekaman mungkin telah disalin, disebarkan, atau dihapus, dan kerugian korban tidak lagi mudah dipulihkan secara adil dan menyeluruh.

Ukuran keberhasilan negara hukum bukan banyaknya orang yang ditangkap, melainkan kemampuan membuktikan kebenaran, memulihkan hak, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Kekuasaan yang sah harus sanggup mengawasi dirinya sendiri melalui lembaga yang independen. Jika pengusutan dilakukan tuntas dan adil, perkara ini dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik.

Jika tidak, penyadapan ilegal akan meninggalkan pesan berbahaya: alat negara dapat bekerja tanpa kendali, sedangkan warga menanggung ketakutannya, demikian Farid Wajdi.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement