Breaking News
Memuat breaking news...

Penyelesaian Perbedaan KUA-PPAS dan APBD-P 2026 Labura Masih Mengambang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 3.18 PM WIB
Penyelesaian Perbedaan KUA-PPAS dan APBD-P 2026 Labura Masih Mengambang
Bupati Hendriyanto Sitorus dan Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus saat penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS pada sidang paripurna di Gedung DPRD, 2/9/2026. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

AEKKANOPAN (Waspada.id): Hingga kini belum ada titik terang penyelesaian terhadap adanya perbedaan angka yang ditetapkan dalam Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-Perubahan tahun 2026 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Perbedaan ini diawali sejak disampaikannya nota pengantar keuangan APBD-P oleh Bupati Labura. Di mana dalam usulan nota keuangan dan hingga penetapan anggaran melalui paripurna oleh DPRD disepakati sebesar Rp1.108.443.473.499.

Angka yang telah diparipurnakan ini belakangan diketahui memiliki selisih dengan besaran anggaran yang juga telah ditetapkan melalui sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS pada 2 September 2026 sebesar Rp1.115.343.473.499, atau ada selisih sekitar Rp6,9 miliar.

Terkait adanya perbedaan ini, sebelumnya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sofyan Yusma, mengakui hal itu karena kesilapan dalam penjumlahan.

"Untuk yang disampaikan pada paripurna penetapan KUA-PPAS saat itu adalah kesilapan dalam penjumlahan yang seharusnya adalah Rp1.108.443.473.499," jawab Sofyan kala itu, Jumat (11/9).

Polemik ini kembali ingin dipertegas kepada Kaban BKAD Labura tersebut pada Senin (14/9). Dalam pertemuan bersama media di ruangannya, Sofyan Yusma meminta media untuk melakukan embargo terkait informasi hingga ia memperoleh kejelasan dari tim teknis yang menyusun anggaran.

Menindaklanjuti hal di atas, coba dilakukan konfirmasi ulang, Selasa (15/9). Sayangnya, Kaban BKAD Labura, Sofyan Yusma, belum bersedia memberikan keterangan.

Terpisah, sengkarut yang mestinya dapat diselesaikan sebelum paripurna penetapan APBD-P tahun 2026 ini coba dikonfirmasi kepada Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labura, Senin (14/9).

Dari keterangan Sekretaris Banggar, H. Suryaman Munthe, yang mengaku mengutip dari keterangan Pemkab Labura, menyampaikan, "Seharusnya pakai berita acara dan sekarang masih konsultasi ke Kantor Gubernur bagaimana seharusnya dibuat," jawabnya singkat.

Sementara itu, salah seorang pejabat Pemkab Labura yang tak berkenan disebut namanya mengaku bingung dengan terjadinya kesalahan tersebut. "Sepanjang penetapan anggaran daerah, baru kali ini hal seperti ini terjadi," ucapnya. (id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement