Penyidik Polsek Perbaungan Demosi, Kuasa Hukum Soroti Barang Bukti dan Protes Tak Diundang Sidang EtikPenyidik Polsek Perbaungan Demosi, Kuasa Hukum Soroti Barang Bukti dan Protes Tak Diundang Sidang Etik

SERGAI (Waspada.id): Kuasa hukum Hasbullah, 52, Farid Faturrahman SH MH, menyatakan kecewa karena kliennya tidak diundang dalam sidang lanjutan Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Harry Mangapu Tua Batee (HMTB) yang digelar di Polres Serdangbedagai (Sergai), Kamis (6/8/2026).
Sidang tersebut memutus HMTB terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait penyerahan barang bukti berupa buku hitam dan STNK mobil Avanza kepada Mangapu Tambunan alias Marsel.
Farid menyebut, dalam sidang sebelumnya Hasbullah sempat hadir sebagai saksi dan mendengar langsung pengakuan HMTB yang menyatakan proses pinjam pakai barang bukti telah mendapat persetujuan atasan.
“Jika benar ada persetujuan pimpinan, maka pihak yang memberi persetujuan juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Farid, kepada wartawan Jumat (14/8/2026), siang.

Barang bukti BPKB dan STNK asli mobil Toyota Avanza BK 1564 WF dengan nomor rangka MHKM1B43JE1092681.Waspada.id/Ist
Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor 2026061600031-00001 tertanggal 16 Juni 2026. Laporan tersebut juga menyoroti dugaan tidak adanya kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang dibuat kliennya sejak 2021, serta dugaan hilangnya barang bukti berupa BPKB mobil yang diduga telah dijual oleh pihak berinisial M.
“Kami juga akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/03/VIII/2026/KEPP, HMTB dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, demosi selama satu tahun, serta penempatan khusus selama tujuh hari.
HMTB yang sebelumnya bertugas di Polsek Perbaungan kini dimutasi ke Ba Sat Samapta Polres Sergai.

Mobil Toyota Avanza BK 1564 WF dengan nomor rangka MHKM1B43JE1092681, Jumat (25/6/2021).Waspada.id/Ist
Kasi Propam Polres Sergai AKP Rony menegaskan putusan tersebut telah inkrah dan wajib dilaksanakan. Ia menjelaskan penempatan khusus tidak selalu berarti di sel, melainkan bisa di ruang khusus sesuai kebijakan pimpinan.
“Demosi menjadi kewenangan SDM, berupa penurunan jabatan selama masa hukuman,” ujarnya kepada Waspada.id, Jumat (14/8/2026).
Rony juga menyebut Marsel telah dimintai keterangan dalam proses sidang etik, sementara pihak sipil akan ditindaklanjuti melalui Reskrim bila ditemukan unsur pidana.
Ia menambahkan, pihak pelapor Hasbullah telah menerima pemberitahuan hasil sidang. “Perkara ini sudah inkrah, tinggal pelaksanaan sanksi,” tegasnya. (bs)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda