Breaking News
Memuat breaking news...

Peradi Ajukan PK Kedua: Minta Mahkamah Agung Batalkan Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026 dan Kuatkan kembali Putusan Kasasi sebelumnya

Redaksi
Redaksi
Minggu, 20 September 2026 - 10.45 AM WIB
Peradi Ajukan PK Kedua: Minta Mahkamah Agung Batalkan Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026 dan Kuatkan kembali Putusan Kasasi sebelumnya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengajukan Peninjauan Kembali Kedua atau PK II atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/TUN/2026, membawa kembali sengketa kepengurusan organisasi advokat itu ke hadapan pengadilan dengan satu persoalan mendasar: bagaimana hukum harus bekerja ketika sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai mengarah pada konsekuensi yang berbeda.

Permohonan itu didaftarkan Tim Advokat Peradi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 18 September 2026, dengan Akta Permohonan PK II Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT. Tim Advokat Peradi dipimpin oleh Fredrik J. Pinakunary, S.H., S.E.

Bagi Peradi, perkara ini tidak semata-mata menyangkut siapa yang berhak mewakili atau mengatasnamakan organisasi. Yang dipersoalkan adalah konsistensi antara putusan tata usaha negara dan rangkaian putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, serta konsekuensinya terhadap keabsahan kepengurusan dan pelaksanaan fungsi organisasi advokat.

Putusan yang dimohonkan untuk diperiksa kembali adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/TUN/2026. Dalam perkara tersebut, Peradi “SOHO” berkedudukan sebagai Pemohon PK, Menteri Hukum dan HAM sebagai Termohon Peninjauan Kembali I, DPN Peradi sebagai Termohon Peninjauan Kembali II, dan DPN Peradi SAI sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali.

Persoalan Cara Memahami Putusan

Salah satu keberatan utama Peradi terletak pada cara Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026 menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021.

Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan Putusan Nomor 3085 K/Pdt/2021 sebagai dasar untuk menyatakan bahwa persoalan sengketa kepengurusan DPN Peradi telah selesai. Tim Advokat Peradi menilai kesimpulan itu tidak tepat.

Menurut permohonan PK II, Putusan Nomor 3085 K/Pdt/2021 tidak memuat pertimbangan ataupun amar yang menyatakan kepengurusan DPN Peradi yang mengajukan PK II tidak sah. Peradi justru berpandangan bahwa putusan tersebut tidak menghilangkan kewenangannya menjalankan fungsi organisasi yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar Peradi, termasuk pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, serta rekomendasi penyumpahan advokat. Namun persoalan yang diajukan Peradi tidak berhenti pada Putusan Nomor 3085 K/Pdt/2021.

Tim Advokat Peradi juga menunjuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 997 K/Pdt/2022, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp. Putusan tersebut berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Peradi melalui Keputusan DPN Peradi Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019.

Putusan itu menyatakan penerbitan keputusan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan menyatakan KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 mengenai Perubahan Anggaran Dasar batal dan tidak berkekuatan hukum beserta akibat hukumnya. Bagi Tim Advokat Peradi, konsekuensi putusan tersebut menjadi penting karena perubahan Anggaran Dasar itu berkaitan langsung dengan dasar pembentukan kepengurusan yang kemudian menjadi bagian dari sengketa.

Dengan kata lain, PK II meminta Mahkamah Agung melihat sengketa ini bukan melalui satu putusan secara terpisah, melainkan dengan membaca keseluruhan putusan yang telah lahir dan konsekuensi hukum masing-masing secara bersamaan.

Bukan sekedar sengketa Kepengurusan, tapi demi tegaknya hukum dan keadilan.

Permohonan PK II juga membawa persoalan itu ke ranah hukum administrasi negara.

Tim Advokat Peradi berpendapat Putusan Nomor 57 PK/TUN/2026 belum memberikan pertimbangan mengenai pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa. Karena objek perkara berupa keputusan mengenai kepengurusan, menurut tim, keabsahannya juga perlu dinilai berdasarkan prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Permohonan tersebut merujuk Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan setiap keputusan atau tindakan pemerintahan memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Dimensi itu membuat perkara ini lebih luas daripada perselisihan internal organisasi. Yang dipertaruhkan, menurut Peradi adalah bagaimana sebuah keputusan administrasi dinilai ketika dasar hukum yang berkaitan dengannya telah menjadi subjek putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Mengapa Putusan PK 57 PK/TUN/2026 Patut Dibatalkan

Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 dan SEMA No 3 Tahun 2018 secara tegas diperbolehkan pengajuan PK Kedua dengan alasan apabila terdapat dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan. Putusan 57 PK/TUN/2026 bertentangan dengan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut: (i) bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 997 K/Pdt/2022 tanggal 18 April 2022; (ii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021.

Selain itu, Putusan 57 PK/TUN/2026 juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XX/2022 mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara. Kedua Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang antara lain secara tegas melarang rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Peradi dan Wakil Menteri bertentangan dengan prinsip kemandirian Advokat. Dengan adanya pertentangan-pertentangan tersebut maka sudah seharusnya Putusan 57 PK/TUN/2026 dibatalkan.(rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement