Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2022: Kurikulum Muatan Lokal Hanya "Cet Langet"

KUALASIMPANG (Waspada.id): Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan yang menetapkan dua mata pelajaran wajib, yaitu Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) dan Adat Budaya Tamiang (ABT), dinilai belum dapat dilaksanakan di lapangan dan hanya menjadi dokumen tertulis atau "Cet Langet" (Cat Langit). Hal ini disebabkan oleh ketiadaan kurikulum operasional, keterbatasan guru yang kompeten, serta belum tersedianya anggaran pendukung.
Berdasarkan penelusuran Waspada.id, Rabu (26/8), kebijakan ini seharusnya menjadi benteng pertahanan karakter generasi muda menghadapi penetrasi budaya asing dan pengaruh dunia digital. Namun, hingga kini, kurikulum Adat Budaya Tamiang tidak disusun maupun disebarkan ke sekolah-sekolah. Diduga, peraturan ini diterbitkan tanpa kajian mendalam mengenai ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran, serta sekadar memenuhi laporan belaka.
Pihak yang didorong oleh kepentingan pribadi atau "pencari muka" dinilai hanya mengajukan dokumen tanpa landasan fakta yang kuat sehingga Bupati menandatanganinya. Akibatnya, program berjalan di tempat meskipun sudah diatur dalam produk hukum daerah.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang.Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Yani, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. "Sepengetahuan saya, kurikulum muatan lokal yang sudah ada Perbupnya itu memang belum dilaksanakan," ujarnya.
Kendala utama terletak pada ketiadaan guru spesifik lulusan bidang adat dan budaya Tamiang, serta minimnya pelatihan bagi pendidik yang ada. Berbeda dengan BTQ yang dapat memanfaatkan guru Pendidikan Agama yang sudah tersedia, pengajaran ABT terhambat karena banyak guru bukan berasal dari etnis lokal dan tidak menguasai materi maupun dialek setempat. Masalah diperparah dengan terbatasnya waktu pelajaran, beban kurikulum nasional yang padat, serta langkanya buku teks dan literatur pendukung khusus budaya Tamiang.
Penyusunan kebijakan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi asas dapat dilaksanakan. Artinya, regulasi tidak boleh sekadar menjadi dokumen mati tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggaran melalui APBK, kesiapan SDM, serta distribusi guru yang merata di ratusan sekolah dasar yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kemenag setempat.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Fitriana Sari serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Khairul Hasni tidak dapat dimintai keterangan secara langsung saat dilakukan penelusuran. Fitriana tidak berada di ruangan dan tidak mengangkat telepon, sedangkan Khairul Hasni sedang menjalankan tugas luar daerah.
Analisis Waspada.id menunjukkan bahwa kebijakan yang baik harus mampu diterapkan di lapangan. Tanpa persiapan matang, meliputi penyusunan kurikulum, pelatihan guru, dan penyediaan dana, maka Peraturan Bupati tersebut hanya akan menjadi aturan tertulis yang tidak memiliki dampak nyata bagi pembinaan karakter anak-anak Aceh Tamiang.
Muhammad Hanafiah



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda