Breaking News
Memuat breaking news...

Perjalanan Kasus Febrie Adriansyah: Bermula di Polri, Disidik Kejagung, Kini Ditahan di Rutan KPK

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026 - 7.03 AM WIB
Perjalanan Kasus Febrie Adriansyah: Bermula di Polri, Disidik Kejagung, Kini Ditahan di Rutan KPK
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Perjalanan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melibatkan tiga lembaga penegak hukum sekaligus, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah perkara yang menjeratnya bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan kemudian diserahkan ke Kejagung, Febrie justru berujung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026).

Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menyatakan penyidikan terus dikembangkan, sementara status hukum Febrie kini bertambah sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Berawal dari penyidikan Polri

Kasus yang menyeret Febrie bermula ketika Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

Saat itu, Febrie dijerat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Tak lama berselang, Polri menyerahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejagung beserta tersangka dan barang buktinya.

Setelah mempelajari perkara, Kejagung memutuskan status tersangka Febrie tetap berlaku untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, status hukum Febrie masih sebagai saksi.

Di sisi lain, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Perkara baru tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing.

Tim 9 Kejagung pelajari perkara hampir dua pekan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara yang dilimpahkan dari Polri tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Tim 9 itu berisikan para jaksa senior yang bertugas di luar lingkungan Jampidsus, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Rudi Margono menjelaskan, timnya tidak langsung melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Selama hampir dua pekan, penyidik lebih dahulu mempelajari berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti. "Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat pagi.

Menurut dia, hasil asesmen terhadap alat bukti dan barang bukti itulah yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Sprindik baru terkait dugaan TPPU.

Febrie diperiksa Jumat siang

Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Jumat siang setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam hari, Febrie menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Febrie juga mengakui dirinya akan ditahan dan ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam.

Ia juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa alat bukti yang digunakan menurutnya masih perlu didalami dan dikonfirmasi.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar," ucap dia.

Menurut Febrie, selama bertugas di Kejagung, proses penetapan tersangka biasanya dilakukan setelah seluruh alat bukti diperdalam dan dilakukan gelar perkara secara berulang.

Ditahan di Rutan KPK

Kejagung lalu mengumumkan status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan menahan Febrie selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk memberikan perlindungan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar semasa menjabat Jampidsus.

Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi dengan KPK.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada Jumat malam sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Ia turun dari kendaraan dengan mengenakan batik abu-abu cokelat di bawah pengawalan petugas keamanan. Meski berstatus tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi pink atau merah muda sebagaimana khasnya tahanan Kejaksaan, tangannya pun tidak terborgol.

Menanggapi hal itu, Rudi Margono mengatakan, tidak dikenakannya rompi tahanan semata-mata karena situasi yang berlangsung terburu-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” kata Rudi.

Sementara itu, meski ditahan di Rutan KPK, pemeriksaan maupun penahanan terhadap Febrie merupakan kewenangan penyidik Kejagung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan penahanan di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antara kedua lembaga.

“Berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” ujar dia.

Sumber Kompas.com

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement