Perkara Zikrillah Belum Tuntas, Wabup Hasan Dua Kali Diperiksa PoldaPerkara Zikrillah Belum Tuntas, Wabup Hasan Dua Kali Diperiksa Polda

MEUREUDU (Waspada.id): Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, ST., MM, mengakui telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Aceh terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah.
Pengakuan itu disampaikan Hasan kepada awak media di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya, Senin (10/8), di sela-sela pelepasan kontingen Pramuka Pidie Jaya menuju Jambore Nasional (Jamnas) XII.
“Sudah ada izin. Sudah dua kali saya dipanggil (diperiksa pihak Polda),” kata Hasan.
Menurut Hasan Basri, pemeriksaan dilakukan setelah adanya izin dari Menteri Dalam Negeri kepada Polda Aceh. Ia menyebut izin tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Di tengah proses pemeriksaan, Hasan mengaku sedang mengupayakan penyelesaian perkara melalui perdamaian secara kekeluargaan.
“Saya sedang mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebut penyidik Polda Aceh telah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait perkara tersebut. Empat saksi yang disebut diperiksa pada awal Agustus yakni Tgk Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng), Tgk. Munirruddin (Waled Munir Kiran), Abdurrahman Puteh, dan DR. Abrar.
Sebelumnya, penyidik juga disebut telah memeriksa Ramli Daud, M. Yusuf Ibrahim, Ruli Riski, dan Azwar Aswah.
Dengan pemeriksaan Hasan dan delapan saksi tersebut, proses penanganan perkara masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut tidak otomatis menjadikan Hasan sebagai tersangka karena status hukum seseorang ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hasan juga menyatakan menyesali insiden yang menjadi pokok perkara dan memilih mekanisme restorative justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian. Namun, penerapan RJ tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Senin (10/8), Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara, termasuk status hukum Hasan dan proses penyelesaian melalui restorative justice.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah dengan demikian masih dalam penanganan dan belum dinyatakan selesai. (Nas)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda