Perkuat Kepastian Hukum, Delapan Sertifikat Tanah Wakaf di Deliserdang Diserahkan


LUBUKPAKAM (Waspada.id): Lima instansi di Kabupaten Deliserdang merealisasikan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penyerahan delapan sertifikat kepada nazir, di Aula Kejaksaan Negeri Deliserdang, Senin (26/10/26).
Penyerahan sertifikat tersebut untuk memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf masyarakat.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Deliserdang, dr.H.Asri Ludin Tambunan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Mahyu Danil, Kepala Kantor Kementerian Agama Saripuddin Daulay, dan Ketua Badan Wakaf Deliserdang Syawaluddin Nasution kepada perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.
Bupati Asri Ludin Tambunan mengatakan, sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi nazir dalam mengelola aset yang diamanahkan masyarakat.

“Harapannya, dengan percepatan ini ke depan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum dan tidak lagi menjadi objek sengketa,” kata Asri Ludin.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan berharap percepatan sertifikasi terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra, menyatakan siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum apabila ditemukan kendala dalam proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk pengamanan dan pemulihan aset sesuai kewenangan.

“Kejaksaan siap bersinergi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa,” ujar Sapta Putra.
Delapan sertifikat tersebut mencakup tanah wakaf di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Desa Pasar Miring dan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang, Desa Bintang Merah, Kecamatan Batangkuis, Desa Dalu 10B, Kecamatan Tanjungnorawa dan wilayah Ramunia, Kecamatan Beringin.
Tanah wakaf tersebut berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi masjid, musala, rumah tahfiz, serta lembaga pendidikan.(id.28)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda