Pernah Pimpin Kejari Aceh Utara dan Medan, Teuku Rahmatsyah Gantikan Yudi Triadi Sebagai Kajati AcehPernah Pimpin Kejari Aceh Utara dan Medan, Teuku Rahmatsyah Gantikan Yudi Triadi Sebagai Kajati Aceh

BANDA ACEH (Waspada.id): Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Yudi Triadi.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari rotasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum mendapat tugas baru sebagai Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pria kelahiran Banda Aceh itu kini kembali ke daerah asalnya setelah menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan kejaksaan.
Rotasi tersebut tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh mendapat promosi menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Teuku Rahmatsyah Pulang ke Aceh
Teuku Rahmatsyah merupakan putra Aceh yang lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973.
Penunjukannya sebagai Kajati Aceh membuat Rahmatsyah kembali bertugas di provinsi kelahirannya setelah menjalani perjalanan karier di sejumlah daerah.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Sebelum memimpin Kejati Aceh, Rahmatsyah telah mengemban berbagai jabatan di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga Kejaksaan Agung.
Pengalaman panjang tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum dipercaya memimpin institusi kejaksaan di Aceh.
Pernah Jadi Kajari Aceh Utara dan Medan
Dalam perjalanan kariernya, Teuku Rahmatsyah pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Ia kemudian mendapat tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Sebelum menjabat Kajari Medan, Rahmatsyah pernah menduduki posisi Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Aceh.
Jabatan Aspidsus memiliki tanggung jawab dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi yang ditangani kejaksaan.
Karier Rahmatsyah kemudian berlanjut ke tingkat pusat. Pada 25 Juli 2025, ia mendapat promosi menjadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jamintel Kejaksaan Agung.
Setelah bertugas di Kejaksaan Agung, Rahmatsyah dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Ia selanjutnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Kajati Aceh.
Gantikan Yudi Triadi
Sebagai Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah menggantikan Yudi Triadi yang mendapatkan jabatan baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
Yudi dipromosikan menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Badan Pemulihan Aset memiliki peran dalam pengelolaan, penelusuran, serta pemulihan aset yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum.
Pergantian pimpinan Kejati Aceh tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi dan pengembangan karier di lingkungan kejaksaan.
Belum dijelaskan kapan proses pelantikan dan serah terima jabatan Kajati Aceh akan dilaksanakan.
Teuku Rahmatsyah akan memimpin Kejati Aceh dengan bekal pengalaman di bidang tindak pidana khusus, intelijen, serta manajemen organisasi kejaksaan.
Penunjukannya juga menandai kembalinya seorang putra daerah untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh setelah menjalani penugasan di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber Kompas.com































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda