Perpres 46/2025: Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak Bisa Pengaruhi Pembayaran ProyekPerpres 46/2025: Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak Bisa Pengaruhi Pembayaran Proyek

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah memiliki kewajiban memastikan pembayaran pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah dicapai dan diterima sesuai kontrak. Prinsip itu kini menjadi perhatian dalam proyek rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah, Kota Medan.
Pasalnya, sedikitnya tujuh titik retakan ditemukan pada badan jalan yang baru sekitar sepekan selesai dicor. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menyatakan akan melakukan opname terhadap pekerjaan tersebut.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, mengatakan pembayaran kepada kontraktor belum dilakukan 100 persen.
“Pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran 100 persen. Dalam hal terkait pemberitaan ada terjadi keretakan, itu segera dilakukan perbaikan. Dalam hal ini dilakukan saat umur beton sudah sesuai hari,” ujar Khairul saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan apabila hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan, nilai pembayaran dapat disesuaikan.
“Pekerjaan ini akan kami lakukan opname, apabila terjadi penyimpangan akan dilakukan pemotongan langsung dari harga kontrak,” tegasnya.
Menurut Khairul, pemerintah juga tidak akan mencairkan pembayaran penuh sebelum pekerjaan yang bermasalah diperbaiki.
“Kami tidak mencairkan kegiatan tersebut kalau pekerjaan belum diperbaiki,” katanya.
Ketentuan tersebut relevan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam pelaksanaan kontrak, prestasi pekerjaan harus menjadi dasar pembayaran. Karena itu, pekerjaan harus diukur dan diperiksa untuk memastikan volume, mutu dan spesifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak.
Proyek Jalan Marelan III Tengah memiliki pagu sekitar Rp2,35 miliar dan dikerjakan CV Global Gemilang. Pelaksanaan pekerjaan dimulai pada 15 Juli 2026.
Kemunculan retakan pada badan jalan memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai mutu beton dan proses pelaksanaan pekerjaan.
Khairul menjelaskan retakan dapat disebabkan beberapa faktor, termasuk jalan yang sudah dilalui masyarakat sebelum beton mencapai umur yang dipersyaratkan.
“Keretakan bisa terjadi banyak faktor. Pertama, belum waktunya dilewati, masyarakat sudah lewat dikarenakan itu jalan utama. Kedua, masa perawatannya tidak maksimal, dan lain-lain,” jelasnya.
Terkait informasi penggunaan besi tikar M6/M8, Khairul membantahnya.
“Besi tikar di RAB memang tidak ada. Kita memakai besi dowel untuk segmen beton,” ujarnya.
Ia kembali memastikan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan diterima begitu saja.
“Pada intinya, pekerjaan yang tidak sesuai spek tidak akan kami terima atau akan kami lakukan opname ulang,” tegasnya.
Pemeriksaan nantinya diharapkan mencakup seluruh komponen pekerjaan, antara lain mutu beton, ketebalan, volume, material, sambungan atau dowel, metode pengecoran serta proses perawatan beton.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah pekerjaan telah memenuhi standar kontrak atau masih membutuhkan perbaikan.
Dengan pagu sekitar Rp2,35 miliar, masyarakat berharap pengawasan proyek dilakukan secara profesional sehingga pembayaran yang bersumber dari anggaran publik benar-benar sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Penerapan prinsip tersebut juga menjadi penting untuk memastikan proyek Jalan Marelan III Tengah tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi memiliki kualitas konstruksi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (id143)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda