Perpres Koperasi Desa Merah Putih Diteken Prabowo, Sosialisasi Segera Digelar

JAKARTA (Waspada.id): Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap baru setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah segera melakukan sosialisasi aturan tersebut sebagai dasar tata kelola KDKMP, sekaligus mendorong percepatan operasional koperasi yang telah disiapkan di berbagai daerah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, Perpres tersebut telah diteken Presiden Prabowo pada Sabtu pekan lalu dan akan segera disosialisasikan.
"Sudah diteken hari Sabtu kemarin, kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat," ujar Ferry dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).
Selain regulasi, pemerintah juga mempercepat penempatan manajer koperasi. Ferry menuturkan, para manajer diharapkan dapat ditempatkan secepatnya.
Manajer KDKMP nantinya berstatus sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selama dua tahun.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah diterbitkan.
Dalam keterangannya di Kantor Staf Presiden, Rabu, 23 September 2026, Dudung mengatakan, penerbitan SK tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP yang telah siap beroperasi.
"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung.
Manajer Koperasi Berstatus Pegawai Agrinas
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota menjelaskan, para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT selama dua tahun.
Status tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional KDKMP.
Setelah kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan. Apabila masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat diperpanjang.
“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” tuturnya.
KDKMP Ditargetkan Soft Launching Oktober
Pemerintah sebelumnya menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai melakukan soft launching operasional pada Oktober 2026.
Ferry mengatakan, peluncuran tersebut dapat dilakukan setelah Perpres mengenai Tata Kelola Operasional KDKMP ditandatangani Presiden.
Namun, pemerintah belum mengungkapkan jumlah KDKMP yang akan mengikuti soft launching pada Oktober mendatang.
Selain regulasi, kesiapan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam percepatan operasional KDKMP. Para manajer yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan kini sudah memperoleh SK pengangkatan, termasuk penetapan gaji dan tunjangan.
"Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan. Dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya," ujar dia dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II.
Para manajer tersebut nantinya ditempatkan pada KDKMP yang telah memenuhi kesiapan fisik serta memiliki sarana pendukung untuk menjalankan kegiatan operasional.
Ferry mengatakan, pembangunan fisik KDKMP juga terus dikebut. Saat ini sekitar 23 ribu bangunan KDKMP telah rampung 100 persen, termasuk berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung operasional koperasi.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki dasar regulasi untuk memperkuat tata kelola KDKMP. Di sisi lain, penerbitan SK manajer dan kesiapan bangunan menjadi bagian dari tahapan yang disiapkan pemerintah menuju soft launching operasional pada Oktober 2026. (Lip6)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda