Breaking News
Memuat breaking news...

Pertamina Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Tenggara Tertibkan Pengisian BBM Subsidi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 - 12.47 PM WIB
Pertamina Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Tenggara Tertibkan Pengisian BBM Subsidi
Sekretaris Disdagperinaker Aceh Tenggara, Mulyadi, S.Pd, M.Pd (tengah). Waspada/Seh Muhammad Amin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada.id): Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Aceh Tenggara, Mulyadi, S.Pd, M.Pd, menghadiri rapat Koordinasi Finalisasi Usulan Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2027 serta Pengendalian Pendistribusian Energi Bersubsidi Wilayah Aceh, di ruang Serbaguna kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7).

Rapat koordinasi tersebut turut hadir, BPH migas, Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM Aceh , Biro Perekonomian Pemerintah Aceh dan perwakilan dari seluruh Kab /Kota se Aceh. Rapat koordinasi ini juga membahas finalisasi usulan kuota JBT dan JBKP Tahun 2027 untuk wilayah Aceh serta berbagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pendistribusian energi bersubsidi agar tetap tersedia, merata, dan sesuai peruntukannya.

Dalam kesempatan itu, Sales Area Manager (SAM) Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara atas langkah nyata dalam menertibkan penyaluran BBM bersubsidi.

Apresiasi tersebut diberikan atas diterbitkannya Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara mengenai penertiban pengisian BBM bersubsidi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misbah Bukhori menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi yang lebih baik.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati sebagai upaya penertiban pengisian BBM bersubsidi. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pengendalian distribusi BBM bersubsidi agar semakin tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Pertamina minta agar langkah pemerintah kabupaten Aceh Tenggara dapat dicontoh dan diikuti oleh kabupaten kota yang lain," ujar Misbah Bukhori.

Kepada Waspada.id melalui sambungan WhatApp, Kamis (23/7), Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Aceh Tenggara, Mulyadi, S.Pd, M.Pd, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan PT Pertamina Patra Niaga dalam mewujudkan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi yang transparan, tertib, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyaluran energi bersubsidi di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara, dapat semakin efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Muliadi yang mewakili Pemkab Aceh Tenggara diminta panitia untuk memaparkan langkah yang telah dilakukan Pemkab Aceh Tenggara dalam melakukan penertiban pengisian BBM bersubsidi melalui surat edaran Bupati nomor nomor: 100.3.4.2/10/2026 tentang penertiban pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. (id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement